oleh

Mangkal di Kios, Seorang Pengedar Sabu Diamankan Polisi

Luwu, Aksara.News – Rahul alias Daho (19 ) warga asal Desa Bocco Bocco, Kecamatan Pitumpanua ,Wajo diamankan Satuan Narkoba Polres Luwu 

Penangkapan pengedar Sabu ini atas adanya informasi masyarakat, ia dibekuk petugas saat sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu di sekitaran Desa Batulappa, Kecamatan Larompong Selatan, Kab upaten Luwu, Jum’at 10 April 2020.

”Tersangka sering kali melakukan transaksi Sabu-sabu di Larompong Selatan dan berdasarkan informasi masyarakat Personil Sat Narkoba Polres Luwu melakukan lidik” ucap Kasat Narkoba Polres Luwu AKP Rafli.

AKP Rafli menjelaskan, saat di lakukan penyelidikan, tersangka Rahul terdeteksi sedang duduk di depan salah satu kios yang berada di dusun Batulappa Desa Batulappa Kecamatan Larompong selatan.

“Saat dilakukan pemantauan oleh petugas terlihat gerak gerik tersangka sangat mencurigakan, lalu personil Sat Narkoba menggeledah badan tersangka dan di temukanlah barang bukti narkoba jenis Sabu“ tutur Rafli.

Sesaat setelah di tangkap tersangka di bawa ke RS Hikmah Belopa untuk di lakukan pemeriksaan suhu tubuh oleh petugas medis

Setelah suhu tubuhnya di nyatakan normal tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Luwu untuk Pengembangan kasusnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, berupa 2 sachet kristal bening di duga Sabu dengan berat kotor 2,46 Gram,1 buah tempat rokok, 1 buah hp warna merah, dan 1 unit sepeda motor Mio 125 warna merah dengang nomor plat polisi DW 2775 MQ.

Saat dimintai keterangan tersangka Rahul mengakui, Sabu-sabu yang di edarkan itu diperoleh dari AR salah satu bandar narkoba asal Kabupaten Wajo. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *