Luwu, Aksaranews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu meminta pihak perusahaan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS), segera membayar pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu, Muhammad Rudi, menyampaikan Pemkab Luwu mengidentifikasi luas lahan warga yang telah dibeli pihak BMS mencapai 122 hektare.
“Identifikasi kami menyebutkan luas lahan yang telah dibeli BMS dari warga yang ada di Kecamatan Bua sudah 122 hektare. Ini yang belum BMS bayarkan BPHTB nya,” sebut Muhammad Rudi, Minggu (29/8).
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapenda) ini menyebutkan besaran pajak BPHTB yang harus dibayar oleh BMS mencapai Rp1,4 miliar.
“Sampai hari ini PT BMS belum membayar BPHTB-nya, kami sudah sampaikan bahkan surati tapi belum mereka lakukan pembayaran. Pemerintah Kabupaten Luwu berharap ada itikad baik oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Dijelaskan lebih jauh Kepala Bapenda, BMS harus segera melakukan klarifikasi luas lahan yang telah mereka beli dari warga karena ini juga terkait perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan.
Menurut petugas, penagihan pajak di lapangan, sejumlah bidang tanah warga tercatat masih menjadi wajib pajak PBB.
Ketika petugas pajak melakukan penagihan PBB ke warga, warga beralasan tanah atau lahan tersebut sudah tidak lagi menjadi milik mereka tetapi telah dibeli oleh pihak perusahaan BMS.
Komentar