Polres Luwu Mengungkap dan Menangkap Pelaku Pencuri Emas 30 Gram

LUWU, Aksaranews.id — Polres Luwu mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana pencurian yang disertai pemberatan di Perm. Zarindah, Kel. Senga, Kec. Belopa, Kab. Luwu yang terjadi pada Hari Jumat (06/7/ 2021) Sekitar Pukul 02.30 Wita

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH bersama personil Sat Reskrim Polres Luwu pada hari Jumat ( 27/8/2021) sekitar pukul 17.00 Wita Bertempat di Lingk. Batumurrung, Kel. Senga,Kec. Belopa, Kab. Luwu

Berdasarkan informasi bahwa pada hari Jumat 06/7/2021 korban bersama keluarganya meninggalkan rumah dalam keadaan kosong dan terkunci dan menuju ke kampungnya di Desa Kaili Kec. Suli Barat Kab. Luwu

Keesokan harinya sabtu 07/7/2021 kembali ke rumah kediamannya dan melihat pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka, selanjutnya korban kaget dan langsung masuk ke dalam rumah dan memeriksa barang-barang miliknya sudah banyak hilang dicuri

Atas kejadian tersebut Korban NU (30) warga Perm. Zarindah Kel. Senga Kec. Belopa Kab. Luwu melapor di Polres Luwu dengan LP / 83 / VII / 2021 / POLDA SULSEL / Res Luwu / Spkt, Tanggal 17 Juli 2021.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik yang diperoleh dilapangan di ketahui bahwa pelaku pencurian tersebut yakni Salman Alias Salo’ (21) dan Asiz Jagar Alias Azi’ (15)

“Selanjutnya Tim bergerak melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di rumah pelaku masing-masing yang bertempat di Lingk. Batumurrung, Kel. Senga, Kec. Belopa, Kab. Luwu.

“Di rumah pelaku Salman Alias Salo (21) turut di amankan pula barang bukti berupa 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat tanpa di lengkapi dokumen, 1 (Satu) Unit Notebook Merk HP , serta 7 (Tujuh) lembar baju batik yang masih terbungkus plastik

” Pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Luwu untuk proses penyidikan lebih lanjut, Ujar Jon

Jon melanjutkan bahwa dari hasil interogasi kedua pelaku mengakui kalau benar keduanya yang telah melakukan pencurian di rumah korban NU (30) saat itu, dan berhasil mengambil barang berupa 1 (Satu) Unit Notebook Merk HP, Emas dengan berat total 30 (Tiga Puluh) Gram berupa 3 (Tiga) buah gelang, 1 (Satu) buah cincin kawin, 1 (Satu) Buah kalung anak, 3 (Tiga) Buah Cincin anak, dan 2 (Dua) buah anting, serta paket berisi 7 (Tujuh) lembar.

” Berselang beberapa hari setelah kejadian barang bukti berupa emas seberat 30 (Tiga Puluh) Gram kemudian di jual oleh pelaku Salman Alias Salo’ bersama dengan istrinya Nursima (21) ke toko emas berbeda dan dari hasil penjualan emas tersebut, pelaku Salman Alias Salo bersama istrinya membeli 1 (Satu) Unit sepeda motor Honda Beat, 1 (Satu) Unit Handphone OPPO dan biaya perbaikan sepeda motor, sedangkan sisanya di gunakan oleh pelaku untuk bermain judi serta biaya sehari-hari kedua pelaku Salman Alias Salo dan Azis Jafar Alias Asi’, ujar Jon menceritakannya

Jon menambahkan bahwa dalam aksinya pelaku berhasil mencuri barang milik korban NU (30) berupa 1 (Satu) Unit Notebook Merk HP, Emas dengan berat total 30 (Tiga Puluh) Gram berupa 3 (Tiga) buah gelang, 1 (Satu) buah cincin kawin, 1 (Satu) Buah kalung anak, 3 (Tiga) Buah Cincin anak, dan 2 (Dua) buah anting, serta paket berisi 7 (Tujuh) lembar baju batik seharga Rp. 700.000; (Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

“Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 26.000.000; (Dua Puluh Enam Juta Rupiah). Tutup Jon Paerunan

Diketahui Bahwa saat ini salah seorang pelaku Salman Alias Salo masih sementara menjalani penahanan di rutan Polres Luwu dalam perkara Tindak Pidana Pencurian lainnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *