oleh

Jual Narkoba ke Polisi, Pria Asal Luwu Ini Digelandang ke Mapolres Luwu


Luwu, Aksara.News
– Satuan Narkotika Kepolisian Resor (Polres) Luwu menangkap satu orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung di Di Pinggir Lapangan Palempang Batusitanduk Lingkungan Pabuntang,  Kec. Walenrang, Kab.Luwu, pada Sabtu malam (27/2/2021).

Tersangka berinisial HN (30), Jenis Kelamin Laki-laki, Agama Kristen, Pekerjaan Tani, alamat, Dusun To,kaili Desa Pompengan, Kec Lamasi Timur Kab. Luwu.

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, S.I.K, M.H melalui Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, S.sos menuturkan kronologis penangkapan tersangka.

Dimana, anggota Sat Narkotika Polres Luwu mendapatkan informasi bahwa tersangka kerap melakukan jual beli Sabu di kecamatan Walenrang dan Lamasi Kabupaten Luwu.

Kemudian anggota melakukan lidik dan mendapatkan nomor handphone tersangka.

Lalu anggota melakukan modus undercover buying untuk menangkap tersangka, melalui sambungan telepon selulernya.

Setelah menyepakati harga, tersangka meminta pembayaran dan mengarahkan ke tempat transaksi di  pinggir Lapangan Palempang Batusitanduk Lingkungan Pabuntang, Kec. Walenrang,

“Setelah menyepakati harga, tersangka meminta pembayaran dan mengarahkan ke tempat transaksi di  Pinggir Lapangan Palempang Batusitanduk Lingkungan Pabuntang, Kec.Walenrang,” ujarnya.

Sekitar pukul 20.00 Wita, tersangka tiba di tempat kejadian untuk melakukan transaksi.

“Pada saat tersangka tiba di lokasi dan akan menyerahkan 1 kantong kresek warna hitam, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tuturnya.

Anggota, kemudian membuka bungkusan kresek hitam tersebut, di dalam nya berisi satu sacet sabu dengan berat 47.60 gram.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui sudah berulangkali melakukan transaksi di Luwu, dan hingga ia tertangkap” ucapnya.

Tersangka juga mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari inisial IN yang merupakan DPO yang berdomisili di Luwu, dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Selain mengamankan sabu, anggota Polisi Narkotika juga mengamankan barang bukti 2 (dua) Unit Handpone merk Samsung Lipat Warna Biru Tua dan Handphone Stroberry Lipat Warna Hitam

Kini tersangka bersama berang bukti diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu, di jalan Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Kabupaten Luwu. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *