oleh

Setubuhi Gadis 14 Tahun, Seorang Kake di Luwu Diamankan Polisi

LUWU, AKSARA.NEWS  — Satuan Reskrim Polres Luwu mengamankan MU (47) warga Dusun Benteng Gawe, Desa Lauwa, Kecamatan Belopa Utara, Kamis (18/03/2021) sekitar pukul 11.10 WITA. MU adalah pelaku pemerkosaan anak dibawa umur.

Korbannya adalah IT (14) beralamat di Kelurahan Sabe’, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto Melalui Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengungkapkan, selama ini korban tinggal bersama dengan kakek tirinyaAntara pelaku dan kakek tiri korban, berteman.

Kakek tiri korban sudah sepakat menyerahkan IT kepada pelaku untuk diasuh. Imbalannya, pelaku memberi uang Rp 50 ribu rupiah.

Pada Minggu (14/03/2021) sekitar pukul 23.00 WITA, pelaku mengajak korban untuk makan coto.

Korban dibawa menggunakan motor. di tengah perjalan, pelaku berhenti dan mengajak korban ke salah satu rumah kebun.

Di rumah inilah, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.

” Korban diancam akan ditinggalkan kalau tidak ingin disetubuhi. Korban mengaku 3 kali disetubuhi oleh pelaku,” kata Faisal Syam.

Tak terima dengan hal itu keluarga Korban melaporkan Peristiwa itu  ke Polres Luwu.

” Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini sudah diamankan di Mapolres Luwu untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Faisal Syam.

Petugas juga sementara melakukan pencarian terhadap kakek tiri korban untuk dimintai keterangan indikasi penjualan anak di bawah umur.

(al).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *