Belopa, Aksara.News — Satuan Reskrim Polres Luwu amankan AI (18) Oknum dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu, Senin 27 April 2020 atas tindak pidana penganiayaan.
Pelaku yang masih berstatus Honorer di Satuan Polisi Pamong Praja ini diamankan pihak kepolisian karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial FI (28) warga Jl. Hati Damai Desa Lamunre Tengah Kec. Belopa Utara.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Faisal Syam mengatakan penangkapan pelaku tindak pidana penganiayaan ini dilakukan di lokasi kejadian tepatnya di rumah kost teman korban yang terletak di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, pukul 21.00 Wita.
“Tersangka diciduk karena telah melakukan penganiayaan perempuan dengan cara mencekik leher korban serta membantingnya” ucap AKP. Faisal.
AKP Faisal menjelaskan, waktu itu korban berkunjung ke rumah kost temannya dan tanpa dia ketahui pelaku tiba-tiba berdiri didepan korban dan mencoba merayu korban, “Pelaku dan korban tidak saling kenal dan saat itu pelaku dibawah pengaruh minuman beralkohol” ungkapnya
Godaan pelaku tak dipedulikan oleh korban, karena dalam keadaan mabuk pelaku akhirnya jengkel dan mencekik korban dari belakang.
“Sambil memcekik korban, pelaku dengan suara keras berulang kali melontarkan kata ‘Mau Tidak?” ungkap Kasat Reskrim.
Beruntung karena korban masih sempat berteriak dan meminta tolong kepada warga sekitar, akhirnya beberapa warga datang untuk menolong dan pelaku lari bersembunyi masuk ke kamar kost.
Tak lama berselang aparat kepolisian pun datang ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang bersembunyi di salah satu kamar.
Saat diintrogasi pelaku mengaku sudah tidak mengingat lagi apa yang telah dia perbuat, karena pelaku dalam keadaan mabuk.
“Pelakunya sudah kami amankan di Mapolres Luwu guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutur AKP Faisal. (abs)
Komentar