Nekat Bawa Sabu, Satuan Narkoba Polres Luwu Ringkus Pelaku Asal Wajo

BELOPA, Aksara.News – Kembali Satuan Narkoba menangkap pelaku berinisial EH (41) warga asal Kabupaten Wajo yang sering edarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Luwu.

Pelaku ditangkap atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram (Kotor) di Jln Tani, Dusun Seppong, Desa Seppong, Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu, Selasa (15 Mei 2021) sekitar pukul 15.00 WITA.

Selain sabu juga diamankan barang bukti lainnya berupa uang sebesar Rp. 1.000.000, dan 1 buah Handphone.

Penangkapan atas pelaku dipimpin langsung Kanit 1 Sidik Aipda Andi Irwan dan Kanit 2 Lidik Aipda Andi Arham bersama empat orang personil Sat Narkoba.

Kapolres Luwu, AKBP Fajar Dani Susanto, S.Ik, M.H. melalui Kasat Narkoba Polres Luwu, AKP Rafli, S.Sos mengatakan penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku memasukkan 3 sachet sabu kedalam mulutnya hingga bocor kemudian pelaku membuang sabu ke pengairan dan sebagian sudah meleleh.

Kemudian dilanjutkan penggeledahan di salah satu rumah yang ditempati pelaku dan ditemukan 2 sachet sabu kristal bening yang disembunyikan di bawah kasur dan pelaku mengakui barang bukti berdasarkan dengan daftar BB di atas adalah betul miliknya.

Sabu tersebut pelaku beli dari inisial Jl (Dpo) yg berdomisili asal Kabupaten Wajo, kemudian personil melakukan pengembangan dan pelaku sudah melarikan diri dan menyita BB pelaku berupa 2 unit HP, uang sebesar Rp.3.150.000, 1 unit rangkaian reciver cctv.

Pelaku kini diamankan di Polres Luwu untuk proses lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba AKP Rafli, S.Sos. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *