Luwu, Aksara.News — Tambang liar di bantaran sungai Noling, Kel. Noling, Kec. Bupon digrebeg oleh petugas setelah ketahuan beroperasi tanpa izin yang sah dari pihak yang berwenang, Jumat 03 April 2020 Sore.
Tanpa sepengetahuan mereka, Unit 3 Sat Reskrim Polres Luwu dipimpin Kanit Bripka Misbahuddin bersama Polsek Bupon melaksanakan penertiban izin terhadap tambang galian C milik YS yang diduga telah berakhir masa berlakunya.
Meskipun saat Polisi tiba di TKP yang bersangkutan tidak ada ditempat, tapi petugas berhasil mengamankan empat operator Exkavator antara lain RN (26) warga asal kecamatan Bua, AMG (33) warga asal Kab.Bone, ASM (24) warga asal Mangkutana dan PD (22) warga asal Masamba.
Selain itu juga ikut diamankan 2 orang sopir dan R6 (damtruck) yakni AT (42) warga Padangsappa dan AL (42) tahun warga Noling.
“Bersama mereka turut diamankan beberapa barang bukti berupa 4 unit Exkavator dan 2 unit mobil damtruck,” ungkap Bripka Misbahuddin.
“Operator dan Sopirnya kami amankan ke Polres, sedangkan Excavator dan damtrucknya kami policeline, sambil menunggu proses lanjut,” Jelasnya. (abs)
Komentar