Curi 11 HP, Residivis Bertatto Tak Berkutik Dihadapan Polisi

LUWU, Aksaranews.id — Polres Luwu mengungkap dan menangkap pelaku residivis tindak pidana pencurian yang disertai pemberatan di Kel. Suli Kec Suli Kab. Luwu. Pada Hari Kamis ( 24/6/2021) Sekitar Pukul 04.00 WITA

Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH bersama Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu di Dusun Lindajang Desa. Muhajrin Kec. Suli Barat Kab. Luwu, Kamis (02/9/ 2021) Sekitar pukul 04.00 Wita

Berdasarkan informasi bahwa Pada hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 sekitar Pukul 04.30 wita saat itu korban hendak melaksanakan sholat subuh lalu kemudian menyimpan Handphone Merk REALME 6 di kamar tidur korban, setelah itu korban kemudian melaksanakan sholat subuh.

Setelah selesai melaksanakan sholat subuh korban kemudian kembali ke kamar dan melihat Handphone miliknya telah hilang di curi, dimana saat itu jendela kamar tidur korban juga sudah terbuka dan terdapat bekas cungkilan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2.700.000, (Dua Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)

Atas kejadian tersebut Korban ES (34) warga Kec Suli Kab Luwu melapor ke Polres Luwu dengan LP / 72 / VI / 2021 / Polda Sulsel / Res Luwu / SPKT, Tgl. 24 Juni 2021.

Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik yang diperoleh dilapangan bahwa pelaku residivis pencurian dengan pemberatan SA (39) warga Dusun Lindajang, Desa Muhajrin Kec. Suli Barat Kab. Luwu

“Tim bergerak melakukan penangkapan dirumah pelaku di Dusun Lindajang, Desa Muhajrin Kec. Suli Barat Kab. Luwu dan pada saat pelaku sudah ditangkap dan diamankan oleh petugas, pelaku dibawah ke Mapolres Luwu namun saat dalam perjalanan sekitar pukul 05.00 wita pelaku meminta kepada anggota untuk membuang air kecil kemudian mengelabuhi petugas dan mendorong petugas hingga terjatuh,

” Kemudian pelaku melarikan diri sehingga anggota berusaha mengejar dan melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak 5 (Lima) kali namun pelaku tidak mengindakan tembakan peringatan tersebut dan tetap melarikan diri sehingga anggota memberi tindakan tegas terukur dengan mengarahkan tembakan ke Kaki pelaku dengan maksud untuk melumpuhkan sehingga pelaku terjatuh dan setelah di cek pelaku mengalami luka tembak pada bagian betis sebelah kanan dan kiri,” Ujar Jon Menceritakannya.

Jon melanjutkan bahwa dari hasil Interogasi bahwa pelaku Residivis SA (39) mengakui perbuatannya dan pelaku setiap kali melakukan aksinya pada malam hari dengan mengambil sepasang sendal milik tetangga korban dan meletakan sendal tersebut di depan rumah korban

” Kemudian pelaku membongkar jendela atau pintu rumah korban dengan menggunakan alat berupa obeng lalu selanjutnya masuk mengambil barang milik korban dan pelaku menjelaskan bahwa beberapa TKP yang ada di Kab. Luwu di lakukan bersama salah seorang temannya yang juga merupakan residivis SB yang sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ujar Jon.

Jon menambahkan bahwa Laporan pengaduan masyarakat yang terdaftar di jajaran Polres Luwu ada 6 Laporan Polisi (LP) Dimana Pelakunya SA (39) Dan LP Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang lain masih kita kembangkan

“Dari tangan pelaku kita mengamankan 13 barang bukti hasil kejahatannya, antara lain 11 HP berbagai Merk , 1 Unit Sepeda Motor dan 1 Buah Obeng yang digunakan pelaku melaksanakan aksinya tutup Jon Paerunan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *