Luwu, Aksara.News — Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Luwu sudah hampir sepekan ini mengaktifkan Pos Pantau dan Pos Jaga di Perbatasan.
Pelaksana harian Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19, AKBP Fajar Dani Susanto mengungkapkan, pemantauan dan penjagaan di batas daerah Ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat melalui Kepala Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang juga Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Perihal pembentukan Gugus Tugas Pencegahan dan Percepatan Penanganan virus Corona atau Covid-19 di lingkungan BNPP, hal tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BNPP Nomor PWS/81.04/830/IV/2020 yang ditetapkan pada 7 April 2020 lalu.
Di Pos jaga ini standby 24 jam setiap hari, gabungan personil dari TNI-POLRI, BPBD, Dinkes, Sat Pol PP, dan beberapa instansi terkait lainnya.
“Mereka bertugas melakukan pengecekan dan pemerikasaan terhadap semua aktivitas keluar masuk di perbatasan Luwu,” Jelas AKBP Fajar. saat dikonfirmasi media, Sabtu 11 April 2020.
Lanjut AKBP Fajar bahwa pada intinya semua pendatang dari luar kabupaten Luwu akan diawasi dan dicegah masuk apabila disinyalir sebagai ODP, PDP apalagi Suspect Covid-19.
“Tim Gugus akan bertugas profesional, tegas terukur dan humanis, sesuai SOP yang ada, olehnya kami berharap masyarakat khususnya di Luwu dapat bekerjasama dengan mengikuti imbauan-imbauan yang ada dari pemerintah,” tutup AKBP Fajar. (abs)
Komentar