oleh

API Kota Palopo Menuntut Pencabutan UU Omnibus Law

Palopo, Aksara.News –Aliansi Peduli Indonesia  (API) Kota Palopo, Kembali melakulan aksi unjuk rasa di depan kantor Walikota, Palopo. Kamis 08 Oktober 2020 sekira pukul 09:00 Wita.

Aliansi Mahasiswa seluruh kota palopo yang bergabung dalam API menyuarahkan tuntuntan penolakan UU  Omnibus Law  yang baru-baru ini disahkan oleh pemerintah Pusat.

Jendoral Lapangan API Kota Palopo, Muhaimin Ilyas, dalam orasinya menegaskan bahwa Aliansi Peduli Indonesia  masih konsisten menolak UU Ommibus law.

“kami dari Aliansi Peduli Indonesia, Menolak,  dan menuntut pencabutan serta   membatalkan UU Omnibus law,” tegasnya.

Menurutnya pengesahan UU Omnibus Law merupakan kebijakan yang kontra terhadap masyarakat.

“terkait dengan persoalan ini, ada 11 klaster yang disahkan  5 oktober salah satunya cipta kerja, pembahasan Cipta karya ini sangat merugikan masyarakat.” terangnya.

Untuk di ketahui Aksi unjuk rasa penolakan UU Omnibus Law dimulai di depan Kantor walikota palopo  sebagai titik kumpul massa, dan selanjutnya menuju ke depan Kantor DPRD Kota Palopo.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *