Luwu, Aksara.News — Dalam menyikapi merebaknya pandemi Covid-19, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Luwu mengeluarkan himbauan, meniadakan Sholat Jum’at untuk sementara waktu.
Ketua Komisi Fatwa MUI Kab. Luwu M. Anang Ismail, S. Ag saat dikonfirmasi media mengatakan bahwa himbauan ini merujuk kepada himbauan Majelis Ulama Indonesia Prov. Sulawesi selatan No. U.DP.P.XXI/IV/2020 dan surat edaran Bupati Luwu tentang perpanjangan masa pencegahan penularan Covid-19.
“Ini Sebagai langkah antisipasi dan ihtiyaath/kehati-hatian terhadap penyebaran covid 19 di wilayah Luwu” ucap M. Anang Ismail, Kamis 2 April 2020.
Berikut isi 5 himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kab. Luwu
1. Pelaksanaan Sholat Jum’at ditiadakan untuk sementara waktu selama 3 Jum’at (3 April, 10, April dan 17 April 2020) dan akan ditinjau kembali waktu pelaksanaannya setelah kondisi sudah berangsur-angsur membaik dan normal.
2. Pelaksanaan Sholat Jum’at diganti dengan Sholat Dzuhur di rumah masing-masing.
3. Pelaksanaan Sholat 5 Waktu di Mesjid ditiadakan untuk sementara waktu hingga tanggal 17 April 2020, dan akan ditinjau kembali waktu pelaksanaannya setelah kondisi sudah membaik dan kembali normal.
4. Para Mu’adzin/petugas Adzan hendaknya tetap mengumandangkan adzan di Mesjid sebagai tanda masuk waktu Sholat dan sebaiknya ketika Adzan pada Lafadz “Hayya’ Ala Sholaah” diganti dengan Lafadz “Sholluu Fii Buyuutikum” (Sholtlah kalian di rumah-rumah kalian).
5. Seluruh warga Luwu khususnya ummat Islam hendaknya berusaha semaksimal mungkin secara lahiriyah menjaga pola hidup sehat, menjaga jarak dalam berinteraksi dengan orang lain dan meningkatkan taqorrub/pendekatan diri kepada Allah SWT dengan beramal sholih, dzikir, beribadah dan berdo’a dan Qunut naazilah, setelah itu bertawakkal kepada Allah SWT.
(abs)
(abs)
Komentar