Luwu, AKSARA.NEWS — Unit Jatanras Sat. Reskrim Polres Luwu amankan 8 orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap barang dimuka umum.
Para pelaku ini diduga melakukan pelemparan rumah atau kios milik seorang warga serta melakukan pengrusakan terhadap kendaraan Mobil patroli milik Polsek Bua dan mobil milik anggota Polsek Bua dengan hantaman batu.
Kejadian bermula Rabu (15/10/2020) malam, seorang pemuda bernama Anugerah asal desa Posi Kec. Bua yang sedang duduk bersama dengan temannya di Desa Tiromanda Kec. Bua dibusur oleh sekelompok pemuda yang menggunakan sepeda motor dan mengenai bagian lutut sebelah kirinya.
AKP. Faisal Syam menjelaskan bahwa, korban menduga pelakunya berasal dari pemuda Desa Barowa, sehingga tak berapa lama, puluhan pemuda berusaha melakukan serangan balasan ke desa Barowa, namun aksi ini cepat diredam petugas Polsek Bua. Para pemuda yang datang diminta untuk kembali ke kampungnya.
Karena merasa belum puas para pelaku asal desa Posi dan desa Tiromanda bermaksud mendatangi desa Barowa, Kec. Bua, Kab. Luwu
untuk melakukan aksi balasan atas rekannya yang terkena busur, namun aksinya tersebut dicegat oleh anggota Kepolisian yg sedang berjaga jaga.
“Anggota kepolisian yang sedang berjaga-jaga berhasil mencegat di perempatan lampu merah Bua sehingga para pelaku dan teman-temannya tidak jadi masuk melakukan aksi balasan ke desa Barowa” ucapnya
Karena merasa dihalangi oleh petugas Kepolisian sehingga para pelaku tersebut melakukan pelemparan dengan menggunakan batu kali yang diambil di pinggir jalan dengan sasaran rumah warga di pinggir jalan poros dan petugas Kepolisian.
“Para pelaku melempari rumah warga yang ada di pinggir jalan serta merusak mobil patroli milik Polsek Bua serta kendaaraan anggota Polsek Bua” terangnya.
Saat ini para pelaku diamankan di Mako Polres Luwu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (abs)