Bawa Sabu Pria Ini Tidak Berkutik Saat Diamankan Polisi

TANA TORAJA — Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja menggelandang satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang tertangkap tangan sedang membawa ” barang haram ” jenis sabu.

 

Terduga pelaku berinisial E, umur 34 tahun, Diamankan di Jalan Pongtiku, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja.

 

Dari terduga pelaku, Tim Opsnal Sat Res Narkoba menyita 1 (satu) sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening di duga narkotika Gol I jenis Shabu.

 

Kasat Res Narkoba, AKP. Abner Sitorus yang di konfirmasi pada sabtu (13/02/2021) pagi ini, membenarkan diamankannya satu terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika yang berinisial E.

 

” Iya benar, Tim Opsnal Sat Res Narkoba amankan terduga E, yang diketemukan tanpa hak memiliki Narkotika jenis sabu sabu, penangkapan di lakukan di Jalan Pongtiku, depan SPBU Tetebassi, terduga E menumpang diatas mobil truk pengangkutan batu merah dari Kabupaten Sidrap,” Kata Abner Sitorus

 

Saat di lakukan penggeledahan, Abner lanjut, Terduga E menyelipkan sabu sabu di masker kain yang di gunakan.

 

” Terduga E, selipkan sabu sabu di masker kain yang dia gunakan, anggota temukan, lalu menunjukkan kepada terduga, dan Terduga E tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya “. Jelas Abner Sitorus.

 

Tindakan penangkapan terhadap terduga E, dilakukan Tim Opsnal Sat Res Narkoba pada hari Rabu tanggal 3 Februari 2021 yang lalu.

 

” Penangkapan dilakukan pada tanggal 3 Februari 2021 yang lalu, dan dilakukan upaya pengembangan selanjutnya, saat ini terduga pelaku E sedang jalani pemeriksaan, dan ditahan di Rutan Polres Tana Toraja “. Tuturnya.

 

Bersama Terduga E, turut diamankan barang bukti berupa :

– 1 (satu) Sachet plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat 1,06 gram.

2. 1 (satu) Lembar masker warna biru bertuliskan MAMASA.

 

Terduga E, Warga asal Mamasa yang berdomisili di Sidrap, terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

(HMS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *