Belopa, 8 September 2025
Luwu, Aksaranew.id – Tim Ad Hoc, yang dipimpin oleh Drs. Muhammad Rudi, M.Si. memimpin sidang pelanggaran disiplin bagi 21 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Luwu. Sidang ini digelar setelah PNS tersebut diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan, sedang dan berat.
Ketua Tim Ad Hoc, Muhammad Rudi, mengatakan bahwa, Itu tadi, tahapan pasca laporan hasil pemeriksaan (LHP) Sesuai lampiran tanggal 25 Agustus 2025, Inspektorat kabupaten Luwu, berkaitan dengan hal tersebut, Maka dilaksanakan pemeriksaan disiplin tentang PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin sesuai lampiran yang akan dilaksanakan pada hari ini Senin 8 September 2025 pukul 09.00 WITA sampai selesai, di ruang rapat BKAD luwu,” kata Rudi.
” Rudi mengatakan, dari 21 orang tersebut, rata-rata absensi, tingkat ketidakhadiran atau tdk masuk kantor, dengan berbagai alasan, jadi ada pertimbangan atasan maupun majelis, sebelum diberikan sanksi berupa hukuman disiplin, jadi yang dimaksud itu atasan langsungnya yaitu, kalau Staf atasan langsungnya itu Kabid, kalau kepala bidang atasan langsungnya itu kadis,” katanya.
” Satu orang diturunkan jabatan selama 1 tahun (12 bulan) karena melakukan pelanggaran disiplin berat.
” 20 orang PNS lainnya dijatuhi sanksi disiplin berupa teguran tertulis dan penyataan tidak puas, sebagaimana telah diatur dalam PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN
Ketua Tim Ad Hoc: Drs. Muhammad Rudi, Plt. Kepala BKPSDM luwu, Anggota: Muhammad Awwabim (Inspektur Daerah) dan Partisan dari Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Luwu.
PP Nomor 94 Tahun 2021 Peraturan Pemerintah tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengatur mengenai kewajiban, larangan, serta jenis dan tingkat hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS jika mereka melanggar ketentuan tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk menjamin tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas PNS dengan mendorong profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Adapun asal PNS yang Diperiksa yaitu:
1. Dinas Perhubungan: 11 orang
2. Dinas Pendidikan: 2 orang
3. Dinas Koperasi: 1 orang
4. Dinas PMD: 2 orang
5. Dinas Pariwisata: 1 orang
6. Kelurahan: 1 orang
7. Dinas Satuan Pamong Praja: 1 orang
8. Dinas PMPTSP: 1 orang
9. RSUD Batara Guru: 1 orang.
” Pemkab Luwu berkomitmen untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Luwu untuk meningkatkan kualitas dan integritas ASN,” tutup Muhammad Rudi.