LUWU,Aksaranews.id – Tim Resmob Polres Luwu berhasil mengamankan pelaku kejahatan pemerkosaan yang dialami Bunga (nama samaran) 13 tahun sekitar pukul 12.30 WITA.
Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto S.IK.MH, melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH,mengungkapkan. “Pelaku Rf menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian pelaku membawa korban ke rumah kost milik miliknya yang bertempat di Jalan Pemuda, Kelurahan Tampumia Radda, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu.
Setelah tiba di rumah kost, pelaku lalu menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar dan membujuk korban untuk berhubungan badan. Saat itu korban menolak, akan tetapi pelaku membuka paksa baju dan celana korban sehingga korban tak berdaya.
Akhirnya, pelaku kemudian menyutubuhi korban satu kali, selesai menyetubuhi korban selanjutnya tiga kawan Rf, yakni Ar, Al dan Ad ikut masuk ke dalam kamar lalu menyetubui korban secara bergantian.
Dengan kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit pada alat kelamin, kejadian dialami putrinya orang tua korban yang mengetahui dan merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Luwu.
Laporan ditindak lanjuti pihak Polres Luwu, dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan,SH langsung melakukan penangkapan kepada empat pelaku dugaan pemerkosaan anak dibawah umur.
“Bahwa pelaku ke empat mengakui kalau benar mereka menyetubui korban secara bergantian,” kata AKP Jon Paerunan kepada awak media di ruang kerjanya pada Jumat (12/11/2021).(red)
Komentar