YBH Wija Luwu dan Lapas Palopo Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum

Palopo, Aksaranews.id –  17 Januari 2026 Pengurus Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palopo menandatangani nota kesepahaman (MoU) terkait pemberian bantuan hukum serta sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat hak hukum warga binaan pemasyarakatan dan meningkatkan pemahaman terhadap pembaruan hukum pidana nasional. YBH Wija Luwu dan Lapas Kelas IIA Palopo berkomitmen membangun sinergi berkelanjutan dalam pendampingan hukum dan pendidikan hukum.

Pembina YBH Wija Luwu, Saiful SH, menegaskan bahwa kerja sama ini harus diimplementasikan secara nyata dalam bentuk pendampingan hukum bagi warga binaan. “Kami ingin kegiatan ini ada tindak lanjut yang konkret, khususnya dalam memberikan bantuan dan perlindungan hukum bagi warga binaan Lapas Palopo,” katanya.

Kepala Lapas Kelas IIA Palopo, Jose Quela, mengapresiasi kepedulian YBH Wija Luwu dalam membantu mendidik hak hukum warga binaan. “Bantuan hukum ini penting untuk membantu warga binaan yang tersangkut masalah hukum,” ujarnya.

Ketua YBH Wija Luwu, Akbar, menyatakan kesiapan penuh Tim Advokat Wija Luwu dalam memberikan bantuan hukum yang profesional dan berkeadilan. “Tim Advokat Wija Luwu siap memberikan pendampingan hukum sebagai bentuk komitmen nyata kami,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru