LUWU, Aksaranews.id – Mengaku Media MATANUSANTARA, Dugaan praktik pemerasan mencuat dan menyeret nama NYD alias Adhy, mantan oknum wartawan yang disebut-sebut kartu persnya telah dicabut, dengan korban Alling, Manajer SPBU di Kabupaten Luwu. Dugaan ini bermula dari kontroversi pengisian bahan bakar pada 13 Desember 2025, yang kemudian diduga dimanfaatkan sebagai alat tekanan hingga berujung permintaan uang.
Dalam wawancara eksklusif, Alling membeberkan kronologi lengkap peristiwa, termasuk klarifikasi atas pemberitaan yang dinilainya tidak sesuai fakta dan cenderung menyesatkan.
“Begini kanda, kalau itu media tidak sesuai fakta. Waktunya kejadian itu saya ada di lokasi. Pemberitaan seakan saya mengisi BBM subsidi tanpa sebab, padahal waktu itu Dexlite saya kosong. Saya inisiatif sendiri agar mobil tangki tetap jalan, saya isi hanya 80 liter supaya sampai tujuan,” jelasnya kepada media melalui via telepon WhatsApp, Jumat (02/01/2026).
Alling menegaskan, pengisian tersebut dilakukan karena kondisi darurat operasional, bukan untuk menyalahgunakan BBM subsidi sebagaimana narasi yang beredar.
Ia juga mengungkap keterlibatan Adhy sejak awal kejadian.
“Awalnya dia (Adhy) orang ikut di mobil tangki, katanya naik dari Sidrap. Dia sempat mengisi di SPBU saya, setelah itu istirahat parkir depan WC. Anak-anak yang melihat kejadian menghampiri, di situlah dia dapat perhatian,” ungkap Alling.
Dua hari setelah peristiwa itu, Adhy menghubungi Alling dan meminta klarifikasi terkait video yang direkam di lokasi.
“Saya jelaskan bahwa tanggal 12 Dexlite kosong, tanggal 13 tidak ada supply, baru tanggal 15 masuk. Itu sebabnya saya isi tangki malam hari,” ujarnya dengan tegas.
Namun, komunikasi tersebut diduga berubah arah. Setelah koordinasi lanjutan, Adhy meminta Alling menemuinya di Kota Palopo dengan dalih silaturahmi, yang kemudian berujung pada permintaan uang.
“Dia minta ketemu di Palopo. Waktu pertama ketemu, belum ada nominal. Saya bilang, ‘Begini saja, kita cari solusi baiknya, silaturahmi lancar, karena ini masalah di lapangan.’ Dia kemudian bilang teman-temannya mau bikin sekretariat dan minta rumah untuk itu. Dana yang diminta Rp30 juta. Saya bilang tidak mampu, hanya bisa Rp1,5 juta. Dia bilang tidak cukup, saya tawarkan Rp2 juta, tapi dia tetap tidak mau. Kesepakatan tidak tercapai, akhirnya saya pulang ke Palopo,” terang Alling.
Beberapa hari berselang, Adhy kembali menghubungi Alling dan menyatakan telah sepakat dengan nominal Rp5 juta.
“Saya serahkan lewat keluarga di Palopo. Setelah itu, dia datang lagi ke SPBU marah-marah, video antrean panjang, melarang warga mengisi Pertalite, seakan ada mafia. Padahal warga hanya bertanya siapa dia. Saya panggil masuk, biar tenang, kemudian saya antar keluar dari SPBU,” jelas Alling.
Alling menyebut dugaan pemerasan berlangsung berulang sejak Rabu, 19 Desember 2025, dengan total uang yang diminta dan diserahkan mencapai sekitar Rp7 juta.
“Besoknya dia minta ketemu lagi. Pada 19 Desember saya transfer Rp1.500.000 untuk ongkos ke Makassar, kemudian Rp5.000.000 cash/transfer. Saat pulang, saya beri lagi Rp500.000 agar berita di-takedown. Setelah itu WA minta Rp150.000–300.000 untuk keperluan Palopo, saya kirim Rp160.000. Berselang beberapa hari, dia minta lagi Rp250.000 untuk acara, saya transfer lagi. Tidak lama kemudian, saya curiga ini pemerasan dan blokir kontak,” kata Alling.
Usai kontak WhatsApp diblokir, Alling menduga tekanan berlanjut melalui pemberitaan di media daring.
“Karena saya blokir Nuryadin, berita muncul lagi di media, ada dua berita naik, termasuk Waktu Sama, narasi sama kutipan sama,” ungkapnya.
Penelusuran jejak digital menunjukkan NYD alias Adhy merupakan mantan wartawan PedomanRakyat.co.id, dengan kartu pers yang dicabut pada 5 Desember 2025, diduga karena mencoreng nama baik media. Ia juga pernah menjabat Ketua IPMIL Raya, organisasi pelajar dan mahasiswa Luwu Raya.
Aktivitas jurnalistik dan organisasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk menekan pihak SPBU melalui narasi pemberitaan.
*Potensi Pelanggaran Hukum*
Dugaan perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, mengingat adanya permintaan uang secara berulang dengan ancaman implisit berupa publikasi dan permintaan takedown berita. Bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan bukti transfer disebut telah dikantongi korban.
Kode Etik Jurnalistik
Pemberitaan terkait SPBU semestinya diverifikasi dan disajikan secara berimbang. Kemunculan berita dengan narasi dan kutipan identik di media berbeda setelah komunikasi diblokir memunculkan indikasi pelanggaran profesionalisme jurnalistik.
Alling pun menyampaikan peringatan terbuka kepada insan pers.“Saya harap rekan media yang menerbitkan berita tudingan ke SPBU yang saya kelola agar bekerja profesional, menyajikan pemberitaan yang berimbang dan terverifikasi,” pintanya.
Terkait dugaan pemerasan tersebut, Alling menyatakan akan menempuh langkah hukum.
“Insyaallah, pekan depan saya akan lakukan konsultasi terlebih dahulu kepada lawyer saya, dan untuk saat ini bukti-bukti tangkapan layar chat WhatsApp dan bukti transferan saya sudah mengumpulkan semuanya, sisa di-print,” tutupnya.
Sementara itu, sumber internal PedomanRakyat.co.id yang meminta identitasnya dirahasiakan membenarkan pencabutan kartu pers NYD alias Adhy.
“Kalau informasinya yang saya dapat, banyak aduan yang diterima kantor selama Adhy diterima di PedomanRakyat. Adhy juga sering membuat berita sorot, namun dirinya sendiri yang menjadi sumber. Kalau tidak salah itu pertimbangan pimpinan sehingga dicabut,” kata sumber internal. (RAM)








