Viral! Oknum Kades Saga Diduga Intimidasi Warganya di Mimbar Hari Jumat Soal Pileg 2024

LUWU, Aksaranews.id – Masyarakat Desa Saga, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu mulai sangat resah dengan Oknum Kepala Desanya, karena diduga sering melakukan politik praktis dengan mengintimidasi warganya. Beberapa warga sering pula mendapat perlakuan dan ancaman dari oknum kades tersebut.

 

Karena sudah tidak tahan dengan sikap kadesnya, beberapa warga mencoba untuk mempublikasikan perilaku oknum kadesnya dengan merekam video atas dugaan intimidasi terkait pemilihan caleg pada pemilu 14 februari 2024 mendatang.

 

“Ini tidak bisa dibiarkan, kades adalah cerminan masyarakatnya, jadi harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakatnya. Apalagi harus sampai mengancam dan mengintimidasi, ini tentu sangat meresahkan. Jangan karena mendukung salah satu caleg, jadi harus menjual jabatan atau memanfaatkan jabatan untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain” Ungkap salah satu warga Desa Saga.

 

Lanjutnya, “Hal yang paling buruknya adalah dilakukan pada mimbar salat jumat, seyogianya mimbar jumat merupakan hal sakral bagi umat muslim, ceramah yang memberikan rasa tenang, tentram dan damai bagi kehidupan umat muslim, bukan merupakan tempat mengintimidasi atau berkampanye” Kritiknya.

 

Hal tersebut terjadi pada Jum’at 9 Februari 2024, oknum kades Saga berinisial (LC) telah diduga melakukan intimidasi kepada warganya. Selain itu, ia juga mengklaim pengangkatan Kepala Sekolah SDN No 30 Rumaju yang berada di Desa Saga adalah hasil jerih payahnya, dalam rekaman video amatir yang berdurasi 13 menit di salah satu mesjid di Desa Saga yang disampaikan langsung oleh oknum kades LC melalui mimbar cukup meresahkan warga.

 

Berikut ulasannya dalam video, “Kita akan melaksanakan pemilu 2024, alhamdulillah bahwa kita menyongsong pemilu dalam suasana yang damai, suasana yang aman, tentram, jadi harapan kita semua bahwa. Kami tekankan karena sudah sama-sama kita tahu bahwa tekanan luar biasa, ancaman luar biasa, khususnya kepada keluarga yang PNS, dan P3K.

 

Kita sudah tahu bersama bahwa adanya hal seperti itu, jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa yang ke depanlah yang kita pikirkan bersama, kenapa? karena yaa seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwa kita jadi Pegawai Negeri, kita jadi P3K karena usaha kita sendiri dan ini sangat berpengaruh di masyarakat.

 

Kita diskusi ke mereka, mereka mengatakan tertekan pada hal orang yang menekan mereka itu adalah mereka sudah bersiap pindah, bahkan ada yang sudah mengurus pindah sebelum di pindahkan, ini yang perlu kita betul-betul pahami bersama bapak – ibu.

 

Kepada kita semua keluarga, jangan karena tekanan sampai kita memilih, kita memilih sesuai dengan hati nurani dengan orang yang bagus silaturahimnya dengan kita selama ini. Orang yang sudah membantu kampung kita, bahkan saya sudah berkali-kali sampaikan bahwa kampung kita ini yang paling diberkahi di dunia ini. Kenapa? kami seperti itu karena sampai hari ini, seingat saya tidak ada satu pun putra – putri yang lahir di Desa Saga atau yang tinggal di Saga ada yang jadi PNS di Pemerintahan.

 

Kalau guru alhamdulillah banyak, tapi PNS, apalagi yang memegang eselon 2, eselon 3 tidak ada sama sekali, sampai hari ini. Setahu saya, kenapa kampung kita bisa maju, meningkat seperti ini, sedangkan kita tidak ada orang besar yang lahir di kampung kita ini, tidak ada yang memegang jabatan Sekretaris Dinas, tidak ada yang memegang jabatan Kepala Dinas, tidak ada yang jabatan anggota DPRD, apalagi Bupati, tidak ada sama sekali. Sampai saat ini belum ada saya tahu.

 

Oleh karena itu kita harus bersyukur bahwa kita bisa, coba kita renungkan bersama bapak ibu. Apakah yang saya sampaikan itu benar atau salah. Alhamdulillah, makin mendekati pemilu, banyak yang menyampaikan kebahagian dan kesyukuran kepada kita bahwa dia selalu ingat keluarga yang membantu kita. Bahkan ada dari mereka yang menyampaikan bahwa mereka puasa 3 hari setelah jadwal.

 

Yaitu, suatu pertanda bahwa kita masih bersyukur dan ingat kepada keluarga yang telah mampu memperjuangkan kita, dibandingkan dengan orang yang tidak kita kenal sama sekali. Kalau kamu menang dengan menjalankan intimidasi, memutuskan bantuan PKH, atau akan dipindahkan kemana dan lain sebagainya jangan kita pilih kayak begitu. Tanggung jawab dan urusan saya apabila ada yang dipindahkan atau diputuskan PKHnya, apabila tidak mengikuti perintah dan hal tersebut.

 

Saran saya, justru saya tidak bisa apa-apa kalau dikemudian hari ada yang mengikuti dari calon seperti itu, kemudian menyerang ingin memindahkan atau menjadikan Pegawai biasa yaa!!, kita tidak bisa bantu kalau tidak satu suara di kampung kita ini.

 

Ada seorang kepala sekolah SD pernah saya urus dulu, kita ingat waktu saya uruski jadi kepala sekolah SD. Pertama saya usulkan beliau kepala Sekolah di SD depan rumah, tapi beliau ditugaskan di tempat lain. Jadi jangan sampai saya urus dan mendapat rezeki jadi kepala sekolah. Saya tidak bisa bantu lagi kalau dijadikan guru biasa lagi nanti. Karena pegawai yang kami bantu pertama kali, keluarga kita! saya foto copy berkasnya lalu saya bawa ke Kepala Dinas, dan alhamdulillah jadi kepala sekolah. Setelah jadi kepala sekolah malah mengintimidasi bawahannya dan teman para gurunya. jadi tidak boleh seperti itu.

 

Ibu jadi kepala sekolah karena adanya campur tangan dari saya. Rezeki dari Allah melalui diri saya. Akhirnya beliau menyadari dan mengambil keputusan untuk tidak mengintimidasi pegawainya tersebut. Dan kembali menyuruh memilih sesuai hati nurani.

 

Ke depan kita sudah dekat Pejabat Bupati yang masuk, bukan berarti kita bisa perintah beliau, namun kalau ada yang dipromosikan, bisa kita usulkan, untuk jabatan yang memungkinkan. Jadi kita bisa bantu, begitupun sebaliknya, jadi saya kira ini perlu dipikirkan bersama untuk keluarga kita PNS dan Pegawai P3K. Seandainya dia jadi pejabat nanti, karena usulan kita, mudah mudahan ke depan lancar urusan” demikian apa yang disampaikan oknum Kades Saga, Jumat (9/02/2024).

 

Sementara sumber informasi terpercaya yang tidak ingin dipublikasikan identitasnya, mengatakan bahwa oknum kades Saga LC ini, justru mati-matian memperjuangkan salah satu caleg di Dapil IV khususnya di Desa Saga, dan menurut sumber Media ini Kades LC ini kerap mengancam warga Saga akan mempersulit bagi warga yang tidak memilih calon yang didukungnya.

 

Diketahui bahwa oknum kades yang melakukan politik praktis dapat dikenakan sanksi pemberhentian dan denda sebesar 12 juta karena merugikan caleg lainnya. Hal tersebut tertuang dalam keterangan resmi bawaslu pada UU No. 6 Tahun 2014:

Pasal 30 ayat (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dikenai sanksi administrative berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

 

Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian

 

2. UU No. 7 Tahun 2017

Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

 

Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah). (Dikutip TNO).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *