oleh

UU KPK Direvisi, Abraham Samad : Saya Khawatir KPK Bakal Mati Suri

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad buka suara terkait revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Dia khawatir KPK akan mati suri dalam memberantas korupsi di Indonesia bila revisi itu benar-benar dilakukan oleh DPR.

“Kalau itu terus dipaksakan, dilanjutkan dan menghasilkan undang-undang dari hasil perubahan, maka saya khawatir KPK-nya mati suri. Kalau KPK mati suri berati agenda pemberantasan korupsi dengan sendirinya juga tidak akan berjalan dan berhenti,” kata Samad usai menghadiri acara diskusi di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9).

Samad tidak pernah melihat bahwa revisi UU KPK justru akan memperkuat fungsi lembaga antirasuah tersebut. Justru sebaliknya, ia menyebut revisi itu tak relevan dan akan melemahkan kerja pemberantasan korupsi oleh institusi yang dibentuk tahun 2002 tersebut.

Samad merinci beberapa poin yang terindikasi melemahkan KPK dalam draf revisi peraturan tersebut. Diantaranya soal penyadapan yang harus mengantongi izin dari Dewan Pengawas KPK, yang menurut dia bakal memperlambat kinerja KPK.

Poin kedua yang melemahkan, kata dia, KPK nantinya akan dimasukkan sebagai lembaga penegak hukum yang berada dalam cabang kekuasaan eksekutif. Selain itu, kata dia, KPK nantinya harus bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain sesuai hukum acara pidana.

“Jadi kekhususan KPK itu hilang. Padahal itulah yang membuat KPK menjadi lembaga independen,” kata dia.

Lebih jauh Samad menilai KPK juga terancam karena terdapat pasal yang mengandung amanat untuk menghentikan penyidikan dan penuntutan bila tidak selesai dalam jangka waktu paling lama satu tahun.

“Nah itu yang sebenarnya kita tolak, jadi mengubah boleh saja tapi ugensinya apa masih relevan apa tidak?” Kata dia.

Melihat hal itu, Samad berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk mendengarkan suara masyarakat yang menolak revisi peraturan tersebut. Ia menyatakan Jokowi harus menolak revisi peraturan itu agar agenda pemberantasan korupsi tetap berjalan di Indonesia.

“Sekarang bola di presiden dan harapannya dia melakukan langkah-langkah yang lebih responsif mendengarkan suara-suara yg berkembang di tengah masyarakat,” kata dia.

Sumber : CNN Indonesia

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *