Uji Kendaraan Kelayakan KIR di Dinas Perhubungan Hanya Butuh 15 Menit Selesai

Foto: Salasatu Pemilik kendaraan Jenis LIGH Truk, H Hasran alamat Kel. Senga Kec. Belopa Kab. Luwu pada Jumat (12/8/2022) pagi mendatangi kantor gedung PKB dinas perhubungan kel.Sabe kec.belopa Utara.

Belopa, Luwu, Aksaranews.id – Salasatu Pemilik kendaraan Jenis LIGH Truk, H Hasran alamat Kel. Senga Kec. Belopa Kab. Luwu pada Jumat (12/8/2022) pagi mendatangi kantor gedung PKB dinas perhubungan kel.Sabe kec.belopa Utara.

Ka. UPT Uji Kelayakan KIR kabupaten Luwu Syapruddin menceritakan kepada Media bahwa, Pertama di sini kendaraan sebelum masuk kendaraan kita memeriksa dulu administrasi pra uji kendaraan ketika itu dianggap memenuhi persyaratan, kita bawa ke loket pendaftaran, setelah ke loket pendaftaran sudah mengatakan lolos untuk pra uji kita laksanakan bentuk kendaraan.

Setelah itu kami memeriksa untuk ketebalan ketebalan asap melalui gas emisi analisa pemakaian bahan bakar solar kalau dia pakai analizer berarti dia pakai seperti Pertalite.

pertama kita lakukan timbangan berat kosong kendaraan setelah selesai itu kita lakukan pengukuran kendaraan lebar dan panjang tinggi artinya lebar bak tinggi kendaraan khas depan dengan khas belakang sumbu satu sumbu dua ya setelah dianggap selesai,”katanya.

kita masuk kepada pemeriksaan lampu utama ya lampu utama di situ adalah pengecekan mengetahui produk atau tidaknya itu lampu ya mulai dari weser, lampu stop, rem tangan, segala-galanya kipas kaca ya itu semua yang diperiksa.

setelah selesai itu kita mengali kepada alat tes rem breaktester ya alat testreng setelah selesai itu dianggap sudah selesai

kita melakukan pengambilan gambar lagi ya di situlah setelah pengambilan gambar kita masukkan kepada bagian operator untuk dilaksanakan penerbitan.

Lalu kalau memang dianggap sudah memenuhi persyaratan semuanya berarti itu dianggap layak lagi jalan.

Pemilik kendaraan memperlihatkan buku KIR nya itu yang mana yang dianggap mati itulah yang dia perlihatkan di bagian loket pendaftaran itu artinya baru kita lakukan. insyaallah kita ini sudah komitmen bagaimana caranya bisa untuk mempercepat itu ada 15 menit bisa selesai dalam satu unit kendaraannya.” ucap Syapruddin.

Sebelumnya diberitakan bahwa, Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu bakal mengaktifkan kembali layanan pengujian kendaraan bermotor (KIR). hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Luwu, Selasa, (26/7) siang

KIR merupakan kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang.

Secara umum, kendaraan yang wajib untuk melakukan pendaftaran uji KIR adalah kendaraan yang memiliki plat kuning, hanya saja fungsi tersebut dialihkan ke kendaraan yang berpenumpang. Beberapa jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR adalah: Mobil sewa, mobil berpenumpang manusia, mobil dan truk pengangkut barang, bus, seluruh jenis truk, dan Mobil pick up

“Kemarin sempat terhenti karena pandemi, kita sudah ada perdanya, kita akan aktifkan kembali, kita sudah uji coba sejak 14 juli kemarin, kita harap nanti bisa dilaunching langsung oleh bapak bupati,” kata Supriadi.

Saat ini, lanjut Supriadi, pihaknya tengah melakukan sosialisasi kepada masyarakat jelang diaktifkannya kembali pemeriksaan kendaraan bermotor di Kabupaten Luwu.

“Ini untuk angkutan barang, dan angkutan penumpang. KIR itu kan sebagai tanda sebuah kendaraan layak jalan, sehingga berdasarkan aturan, itu diperpanjang setiap 6 bulan. Mudah saja, bagi masyarakat yang mau mengurus, silahkan datang bermohon dikantor, ada format yang kami siapkan untuk diisi, juga akan didampingi oleh petugas, jadi akan lebih mudah. Jika ada kendala akan diberi kesempatan untuk diperbaiki,” tambahnya.

Untuk memastikan pengendara tertib lalulintas dengan mengantongi KIR, Dishub Luwu akan menggelar oprasi bersama di jalan raya.

“Kalau kita itu bisa operasi di terminal dan jembatan timbang, diluar itu, kita bakal menggelar operasi gabungan dengan Satlantas Polres Luwu, untuk melihat KIR kendaraan, kalau ada yang mati, langsung kita arahkan ke tempat pengujian,” kuncinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru