LUWU, Aksaranews.id – Seorang ayah berinisial I (40) tahun, berprofesi sebagai pelaut di Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan menggauli 3 orang anak kandungnya yang masih di bawah umur secara bergantian dalam kurun waktu 4 tahun.
Kejadian terungkap ketika seorang anak melarikan diri dari rumah dan menyampaikan perihal perbuatan bapaknya ke anggota keluarga, kemudian informasi tersebut sampai di ibu korban, setelah itu anak yang lain menyampaikan perihal perlakuan yang sama ke ibu kandungnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku, diancam pidana berdasarkan UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 5, ayat 3 dan ayat 1.
“Ayat 1 paling lama 15 paling kurang 5 tahun, Ayat 3 karena dilakukan keluarga diancam ditambah 1/3 dan Pasal 1 ayat 5 korban lebih dari 1 orang, paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun,” kata Kapolres Luwu, AKBP. Arisandi Rabu, (10/8) pagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sejak dilaporkan tanggal 13 April lalu , terduga pelaku kemudian ditahan di Mapolres bersama barang bukti beru selimut, dan sejumlah alat yang dilakukan untuk mengancam korban.
“Pesan kami, meskipun ini terjadi di dalam rumah, yang dianggap privat, tidak akan membiarkan itu, kami akan intervensi, apalagi korbannya adalah kelompok rentan, agar ini tidak terulang baik di rumah maupun di tempat-tempat lain,” kunci Perwira dua bunga tersebut.
Untuk diketahui jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Luwu meningkat sejak tahun 2020, 2021 hingga tahun 2022. (*)