Belopa, Aksaranews.id – Satuan Reskrim Polres Luwu menghentikan penyelidikan terhadap kasus dugaan tambang ilegal yang diduga dilakukan oleh oknum kadis perikanan beberapa waktu lalu.
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan SH saat ditemui media, Jumat, 23 September 2022.
AKP Jon Paerunan menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan surat dari Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.
“Dalam keterangan itu dijelaskan bahwa tidak ada kegiatan penjualan material dan tidak menimbulkan kerugian sehingga perkara itu tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan” tutur Jon.
Sebelumnya diberitakan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Luwu, Baharuddin, dimintai keterangan dan klarifikasi di unit tindak pidana tertentu Satreskrim Polres Luwu, Sulawesi Selatan, Senin (2/8/2022).
Dia dimintai keterangan Polisi terkait galian c ilegal di bantaran sungai Bajo, Desa Tallangbulawang,
Alat berat milik dinas Perikanan Excavator itu, kemudian dibawa ke Belopa lalu diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Baharuddin beralasan, Excavator itu dikembalilan ke Pemda karena rusak dan tidak dapat digunakan. Hal tertuang dalam surat penyerahan yang diterbitkan dan ditandatangani Baharuddin selaku kepala dinas Perikanan, ditujukan pada Sekretaris daerah kabupaten Luwu, Sulaiman. Dikutip di HNM dan Eksposindo (*)