Terkait Berita Sebelumnya, Ini Hak Jawab Kuasa Hukum RS ST Madyang Palopo

Palopo, Aksaranews.id – Terkait pemberitaan sebelumnya berjudul” RSU ST. Madyang Palopo Terancam Digugat, Ini Masalahnya?

Melalui kuasa hukum RS ST Madyang Palopo, Irham Amin,S.H melakukan hak jawab melalui surat tertulis kepada, redaksi redaksiaksaranews.id@gmail.com Jumat 12 Juli 2024.

Dalam berita sebelumnya, Akbar, Ketua YBH Wija Luwu menjelaskan, bahwa yang menjadi sumber masalah kali ini yakni layanan pada Unit Gawat Darurat (UGD) RSU St Madyang, dimana pada malam Jum’at salah seorang korban dugaan tindakan penganiayaan pengeroyokan datang untuk melakukan Visum et Repertum (VeR), namun petugas yang melakukan pemeriksaan dinilai asal kerja sehingga berpotensi merugikan hak hukum korban.

 

Hak jawab dari Irham Amin,S.H mengatakan, bahwa tidak benar jika dikatakan petugas yang melakukan pemeriksaan asal kerja, sehingga berpotensi merugikan hak hukum korban. Bahwa dokter dan perawat yang memeriksa dan merawat pasien yang bersangkutan telah dilakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga sangat tidak berdasar asumsi bahwa hasil pemeriksaan yang telah dilakukan berpotensi merugikan hakhukum pasien.

Isi berita, menurutnya, korban pun berupaya menyampaikan kepada petugas dengan harapan agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terkait kondisi korban. “Sayangnya, dokter yang bertugas justru menanyakan apakah korban mau melakukan pemeriksaan tertentu, karena hanya dengan pemeriksaan itu keluhan atas korban bisa diketahui secara pasti, padahal saat itu korban sudah menjelaskan jika selain adanya luka terbuka pada beberapa bagian tubuh korban, salah satu bagian jari tangannya juga tidak bisa digerakkan dan sangat sakit,” terangnya. Sayangnya, dokter tetap tidak mau memeriksa, bahkan saat pasien bersikeras meminta agar dokter memeriksa kondisi salah satu bagian tubuhnya yang tidak bisa digerakkan itu, petugas justru lagi- lagi hanya menawarkan apakah korban mau dilakukan pemeriksaan foto rontgen.

“Padahal petugas sudah mengetahui bahwa saat itu korban datang untuk melakukan Visum et Repertum, dimana hasil dari pemeriksaan tersebut akandijadikan dasar pembuktian dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga proses pemeriksaan di pengadilan. Sayangnya, petugas UGD justru terkesanmemberikan pilihan apakah korban akan melakukan pemeriksaan guna dijadikan bukti dalam proses hukum,” lanjut Akbar.

Karena bingung atas pilihan yang ditawarkan petugas UGD tersebut, korban pun terpaksa berhenti mengeluh dan memilih kembali ke Polres Palopo untuk menyampaikan jika dirinya sudah melakukan Visum et Repertum di RSU St. Madyang.

“Kami nilai sikap petugas UGD RSU St Madyang yang dinilai asal kerja dan terkesan hanya mengejar uang jasa medis, akhirnya membuat korbanmendatangi kantor hukum YBH Wija Luwu untuk meminta bantuan hukum,” terang Akbar.

 

Hak Jawab :Bahwa fakta yang sebenarnya, pasien yang bersangkutan datang dengan ditemani satu orang ke ruang IGD RSU St. Madyang pada tanggal 5 Juli 2024 sekira Pukul 0100 Wita dini hari, dengan membawa surat pengantar dariPolres Kota Palopo yang berisikan untuk dilakukan pemeriksaan medis (pembuatan Visum Et Repertum) tentang adanya dugaan Tindakan penganiayaan terhadap pasien yang bersangkutan. Dokter dan perawat IGD RSU St. Madyang segera melakukan tindakan pelayanan kepada pasien dan memeriksa kondisi tubuh pasien secara menyeluruh.

Pada saat pemeriksaan pasien juga mengeluhkan rasa sakit pada bagian tangan. Namun secara fisik atau tampilan luar tangan pasien, tidak ada luka, tidak bengkak, dan tidak ada tanda-tanda fraktur atau patah. Sehingga untuk mengetahui sebab dari rasa sakit yang dikeluhkan tersebut, maka Dokter menyarankan untuk dilakukan foto x-ray (rontgen) pada tangan pasien tersebut dan telah dijelaskan kepada pasien bersangkutan tentang perlunya tindakan kedokteran tersebut dilakukan. Namun pasien menolak dilakukan foto x-ray (rontgen). Akan tetapi Dokter IGD yang memeriksa tetap memberikan pelayanan medis atas kondisi pasien dan memberikan resep obat kepada pasien yang bersangkutan.

Setelah mendapatkan pemeriksaan,pasien bersangkutan Pulang bersama rekannya. Bahwa dari fakta kronologi tersebut, dokter dan perawat IDG RSU ST.Madyang yang menangani pasien bersangkutan telah melakukanpenanganan medis sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.

Dengan fakta adanya penolakan dari pasien bersangkutan untuk dilakukan foto x-ray (rontgen), maka tentunya dokter tidak dapat memasukkan keluhan pasien tersebut ke dalam laporan visum sebab tidak memenuhi kriteria penentuan hasil visum. Sebab Dokter yang memeriksa dan mencatat terbatas pada apa yang dilihat dan ditemukan pada tubuh korban saat pasien diperiksa, tidak boleh ada rekayasa, bukan subyektifitas dari dokter yang memeriksa dan keluhan semata dari pasien bersangkutan tanpa dilakukan tindakan foto x ray (rontgen).

Oleh karena semua tindakan kedokteran (informed concent) yang akan dilakukan kepada pasien dibutuhkan persetujuan dari pasien (vide Pasal 2 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 290/MENKES/PER/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran. Sehingga narasi yang dikatakan pihak Yayasan Bantun Hukum Wija Luwu yakni Dokter dan perawat RSU St.Madyang merugikan hak hukum pasien yang bersangkutan adalah sangattidak berdasar pada fakta yang ada. Bahwa hal yang dikatakan oleh saudara Akbar dari YBH Wija Luwu selaku pendamping pasien yang bersangkutan, yakni diantaranya dokter tidak maumemeriksa, adanya luka terbuka pada beberapa bagian tubuh pasien, dan sikap petugas UGD RSU St Madyang yang dinilai asal kerja dan terkesan hanya mengejar uang jasa medis, adalah keterangan yang tidak benar dan bertendensi menjatuhkan kredibilitas RSU St. Madyang. Sementara pihakYBH Wija Luwu sendiri tidak pernah datang kepada Manajemen RSU St. Madyang untuk mendapatkan informasi yang valid sebelum memberikanpernyataan yang bersifat mendiskreditkan RSU St. Madyang. faktanya, dokter dan perawat IGD melakukan pemeriksaan medis terhadap pasien bersangkutan dan menuangkannya dalam surat Visum et Repertum yang hanya boleh diberikan kepada penyidik Polres Palopo untuk kepentingan peradilan (projustitia). Oleh karena itu, selaku Kuasa Hukum RSU St.Madyang meminta kepada saudara Akbar dari pihak YBH Wija Luwu untuk memberikan koreksi dan permohonan maaf atas pernyataannya tersebut sebelum kami melakukan upaya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Demikian hak jawab ini diberikan untuk dimuat. (red/sal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *