Makassar, Aksaranews.id – Sidang putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa ETIK Binti MALLO dilaksanakan pada hari Senin, 8 Desember 2025, pukul 18.04 WITA di Aula Utama Ruang Sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar.
Majelis hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Jhonicol Richard Frans Sine, S.H., Hakim Anggota Dr. Muhammad Khalid Ali, S.H., M.H., dan Sahrizal Lubis, S.H., membacakan putusan yang menyatakan terdakwa ETIK Binti MALLO terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama, yaitu Pasal 12 huruf e UU Tipikor jo Pasal 65 KUHP.
Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 400 juta rupiah, subsider 4 bulan, dikurangi masa penahanan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Barang bukti yang terkait dengan perkara ini akan dilampirkan, dan terdakwa diharuskan membayar biaya perkara sebesar 5 ribu rupiah.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan penuntut umum menyatakan banding. Proses sidang berjalan dengan aman dan kondusif hingga laporan ini dibuat.









