oleh

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Asal Cimpu Ditangkap Polisi di Wisata Kuliner Simpurusiang Belopa

LUWU, Aksaranews.id – Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu Menangkap FA asal kecamatan Suli terduga pelaku setubuh anak di bawa umur pada hari Senin tanggal 01 November 2021 pukul 20.30 WITA malam bertempat di Lokasi Wisata Kuliner Pelataran Simpurusiang, Kec. Belopa, Kab. Luwu, Unit Resmob yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan SH, telah melakukan penangkapan terhadap pelaku T.P Setubuh Anak di Bawah Umur.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jon Paerunan mengungkapkan, Bahwa awalnya pada Sekitar Pukul 01.00 WITA pelaku Lel. FA menjemput korban Per. AS lalu kemudian membawa korban ke rumah kost milik teman pelaku yang bertempat di Ds. Senga Selatan, Kec. Belopa, Kab. Luwu dan setelah tiba di rumah kost tsb. pelaku kemudian menyuruh korban untuk masuk ke dalam kamar lalu sekitar Pukul 02.00 WITA pelaku masuk ke dalam kamar dan membangunkan korban lalu membujuk korban untuk berhubungan badan, namun pada saat itu korban menolak tetapi pelaku membuka paksa baju dan celana korban, selanjutnya pelaku merayu korban bahwa dirinya akan bertanggung jawab apabila nantinya korban hamil dan setelah itu pelaku kemudian menyutubuhi korban sebanyak 2 (Dua) kali, sehingga Korban mengalami rasa sakit pada alat kelamin, kemudian orang tua korban yang mengetahui kejadian tsb. merasa keberatan dan melaporkan kejadian tsb. ke Polres Luwu.

Setelah di lakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, di peroleh informasi bahwa pelaku Lel. FA sedang berada di Lokasi Wisata Kuliner Pelataran Simpurusiang, Kec. Belopa, Kab. Luwu dan menindaklanjuti informasi tsb. tim kemudian bergerak menuju ke lokasi yang di maksud dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya Tim kemudian membawa pelaku ke Polres Luwu untuk selanjutnya di lakukan introgasi terhadap pelaku.

Setelah di lakukan pemeriksan, pelaku yakni Lel. FA mengakui kalau benar dirinya telah menyetubuhi korban Per. AS sebanyak 2 (Dua) kali, dimana pelaku saat itu membujuk dan merayu korban dengan mengatakan kalau dirinya akan bertanggung bertanggung hingga akhirnya pelaku bisa menyetubuhi korban,” ungkap AKP Jon Paerunan Kepada Wartawan.(red).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *