LUWU — Satgas Covid 19 Kabupaten Luwu menggelar rapat kordinasi (Rakor) dalam rangka percepatan vaksinasi jelang Pilkades serentak tahun 2022 mendatang berlangsung di tribun Andi Djemma Belopa Kab Luwu, Rabu (15/9/2021).
Satgas Covid – 19 Kab Luwu memprioritaskan sasaran vaksinasi desa yang akan melaksanakan pilkades serentak 2022 dengan target pencapaian herd immunity diatas 80% sehingga terbentuk kekebalan kelompok terhadap dampak penyebaran Covid -19 di Kab Luwu.
Rakor tersebut dipimpin oleh Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto selaku ketua harian Satgas Covid – 19 Kab. Luwu juga dihadiri oleh Plt Kadis Kesehatan dr. Rosnawary, Kadis PMD H. Bustam, Msi, Sekretaris Satgas Covid 19 Aminuddin, MSi, para Kapolsek, para Camat dan Para Kepala desa sebanyak 91 Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak pada tahun 2022.
Kapolres Luwu mengatakan bahwa dari hasil rakor Satgas Covid 19 menghadirkan Kepala Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak tersebut terdapat beberapa poin sebagai berikut :
a. Para Kades diharap akan dapat bekerja sama dengan pemerintah kecamatan, Kapolsek dan aparat Desa untuk bersama – sama mendorong / mengajak warganya untuk melakukan vaksinasi agar meningkatkan herd immunity atau kekebalan kelompok di masyarakat.
b. Target herd immunity diatas 80% untuk Desa yang akan melaksanakan Pilkades serentak akan diprioritaskan sebagai sasaran vaksinasi kedepan dan akan dipantau oleh Dinas PMD apabila menjelang pelaksanaan pilkades masih ada Desa yang belum mencapai 80% maka akan dipertimbangkan untuk ditunda.
c. Sebanyak 91 Desa yang akan melaksanakan Pilkades tahun 2022 dari total 207 Desa yang ada di Kab Luwu ( 45% ) diharapkan menjadi motor penggerak gerakan vaksinasi untuk untuk desa desa lain sehingga secara Komulatif dapat meningkatkan herd immunity Kab. Luwu.
d. Kades diharapkan dapat membuat list kebutuhan vaksin di desanya dan berkoordinasi dengan camat dan Kapolsek untuk selanjutnya akan ditindak lanjuti oleh dinas kesehatan untuk didistribusikan vaksin berdasarkan kebutuhan setiap desa.
e. Pemberlakuan persyaratan kartu vaksin terhadap masyarakat dalam pengurusan administrasi dan penerimaan bantuan sosial akan ditegakkan kembali sebagai upaya meningkatkan minat masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi. (*)
Komentar