LUWU, Aksaranews.id – Setelah buron selama sembilan bulan, pelaku penikaman yang terjadi di Desa belopa akhirnya diringkus polisi.
Pelaku diamankan Pada hari ini Selasa tanggal 26 Oktober 2021, Sekitar Pukul 03.30 wita, Bertempat di Dsn. Kambuno, Ds. Belopa, Kec. Belopa, Kab. Luwu Unit Resmob bersama dengan Piket Reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Luwu (AKP JON PAERUNAN, S.H.) telah melakukan penangkapan terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) Pelaku tindak Pidana Dimuka Umum Secara Bersama – sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang dengan menggunakan sebilah badik.
Awalnya pada Hari Rabu Tanggal 20 Januari 2021, Sekitar Pukul 15.00 WITA bertempat di Ds. Belopa, Kec. Belopa, Kab. Luwu,saat itu korban Ilham bersama dengan kedua pelaku RN (DPO) dan AR beserta beberapa orang temannya duduk duduk di salah satu warung miras (Ballo) di Ds. Belopa, Kec. Belopa, Kab. Luwu,
Pelaku RN (DPO) bertengkar mulut dengan korban Ilham sehingga pada saat itu pelaku RN emosi dan langsung memukul korban sampai akhirnya korban terjatuh dan setelah korban berdiri pelaku AR langsung mengeluarkan sebilah badik miliknya lalu kemudian menikam korban sebanyak 2 kali pada bagian perut serta pipi korban hingga mengakibatkan luka terbuka.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dilapangan bahwa pelaku AR sedang berada di salah satu rumah keluarganya yang beralamat di Dsn. Kambuno, Ds. Kambuno, Kec. Belopa, Kab. Luwu setelah sempat melarikan diri selama beberapa bulan lamanya, Tim Unit Resmob Polres Luwu kemudian bergerak menuju ke rumah yang di maksud dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku, selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Mako Polres Luwu untuk kemudian di lakukan introgasi serta proses lebih lanjut.
“Pelaku AR mengakui kalau benar dirinya lah bersama dengan pelaku RN (DPO) yang telah melakukan pengeroyokan terhadap korban Ilham dimana saat itu pelaku RN (DPO) melakukan pemukulan pada bagian pipi korban sementara AR melakukan penikaman terhadap korban sebanyak 2 kali pada bagian perut serta pipi korban, setelah itu sebilah badik yang di gunakan oleh pelaku AR kemudian di berikan kepada pelaku RN (DPO)” ungkap Kasat Reskrim polres Luwu AKP Jon Paerunan. (**)