LUWU, Aksaranews.id – Tim Resmob Sat Reskrim Polres Luwu yang di pimpin Brigpol Hamid, berhasil menangkap pelaku pencurian di Desa Muhajirin, Kecamatan Suli Barat, Kab. Luwu, pada Jumat, (22/10/ 2021) pukul 02.30 WITA
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat atas kasus pencurian Handphone pada bulan Juli dan Agustus lalu, di RSUD Batara Guru, Jl. Tomakaka, Ds. Lebani, Kec. Belopa Utara, Kab. Luwu
Setelah di lakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, polisi memperoleh informasi bahwa 1 (Satu) Unit Handphone Merk OPPO F1 S Warna Emas berada dalam penguasaan terduga pelaku berinisial AN, tinggal di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat. Polisi kemudian bergerak cepat mengamakan terduga pelaku.
Kepada Polisi, AN mengaku mendapatkan Handphone tersebut dari kekasihnya berinisial PD. Polisi kemudian kembali menangkap PD.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti, kini dibawa ke mapolres Luwu, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti berupa 1 Unit Handphone Merk OPPO F1 S Warna Emas.
1 Unit Handphone Merk A3s Warna Ungu, 1 (Satu) Unit Handphone Merk VIVO Warna Hitam, dibawa ke Polres Luwu guna proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP. Jon Paerunan. (red).
Komentar