oleh

Pimpin Upacara Peringatan ke 61 Tahun UU Agraria, Bupati Luwu Potong Nasi Tumpeng

LUWU — Bupati Luwu Basmin Mattayang pimpin upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang di halaman Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kel. Senga Kec.Belopa Kabupaten Luwu Jumat ( 24/9/2021)

Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional Ke- 61 Tahun ini, Basmin didampingi Kapolsek Belopa dan Kepala BPN Gunawan Hamid, dan Danramil, juga lakukan pemotongan tumpeng.

Dalam sambutan Menteri ATR/BPN yang dibacakan, Basmin Mattayang menyebutkan tema yang diangkat tahun ini ialah “Percepatan Pemulihan Ekonomi melalui Pelayanan Tata Rung dan Pertanahan yang profesional” dimaksudkan untuk melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan turunannya untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia dengan cara memberikan kemudahan berusaha bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta mendorong investasi.

Pada upacara tersebut pula diserahkan secara simbolis 21 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Luwu oleh Kepala Badan Pertanahan, Gunawan Hamid Kabupaten Luwu Kepada Bupati Luwu.

“Terima kasih kepada Badan Pertanahan Kab. Luwu atas selesainya sekian banyak sertifikat masyarakat, kemarin kita serahkan kurang lebih 3.000 persil sertifikat, dan juga diserahkan 21 sertifikat aset Pemda,” ungkap Basmin.

Basmin pun menambahkan harapannya agar seluruh aset Pemerintah Daerah dapat disertifikatkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.

“Hari ini juga menjadi sejarah, karena tercipta kerjasama secara struktural. Tanpa adanya kolaborasi dengan pihak terkait maka pekerjaan kita tidak akan selesai dengan baik. Kita berharap kolaborasi ini dapat terjaga dengan baik” ujar Basmin.

Sementara Kepala BPN Kab. Luwu, Gunawan mengungkapkan pihaknya untuk percepatan proses sertifikatan dengan cara jemput bola.

“Supaya tidak banyak kendala, prasertifikasi kami lakukan jemput bola dengan mengindetifikasi tanah-tanah masyarakat baik yang sudah terdaftar maupun yang belum. Tidak ada sertifikat tanpa penguasaan fisik, kewajiban masyarakat menguasai tanahnya pasang tanda batasnya dan membayar pajaknya,” tegas Gunawan Hamid.(**)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *