Luwu, Aksaranews.id – Pemerintah Kabupaten Luwu menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Semester II Tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Ruang Auditorium Lantai II Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (15/1/2026). LHP diterima langsung oleh Bupati Luwu, Patahudding, dari Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, disertai penandatanganan Berita Acara Serah Terima bersama Ketua DPRD Kabupaten Luwu, Ahmad Gazali.
Dalam sambutannya, Bupati Luwu, Patahudding, yang mewakili Bupati Bone dan Enrekang, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan atas pelaksanaan pemeriksaan yang telah dilakukan. Menurutnya, kehadiran BPK tidak hanya sebagai pemeriksa, tetapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam memastikan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Penyerahan LHP ini menjadi potret kinerja pemerintah daerah selama satu tahun terakhir. Bagi kami, hasil pemeriksaan ini merupakan instrumen evaluasi yang sangat berharga untuk menjawab tuntutan masyarakat akan transparansi dan akuntabilitas publik,” ujar Patahudding.
Ia menjelaskan, khusus bagi Pemerintah Kabupaten Luwu, pemeriksaan kali ini memiliki urgensi penting karena mencakup pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Pajak dan retribusi daerah disebut sebagai sumber utama pendapatan daerah yang berperan besar dalam mendukung kemandirian fiskal dan pembangunan.
Melalui pemeriksaan tersebut, BPK dinilai telah membantu pemerintah daerah memetakan celah yang perlu diperbaiki serta sistem yang harus diperkuat, mulai dari digitalisasi, akurasi basis data wajib pajak, hingga kepatuhan regulasi teknis. Pemerintah Kabupaten Luwu menyatakan menerima seluruh hasil pemeriksaan sebagai dasar perbaikan sistem pengelolaan pendapatan daerah ke depan.
“Temuan dan rekomendasi kami pandang bukan sebagai kegagalan, melainkan sebagai peluang perbaikan. Kami berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Luwu juga berkomitmen melakukan perbaikan sistemik melalui evaluasi standar operasional prosedur, penguatan peran inspektorat sebagai auditor internal, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola keuangan daerah. Penguatan kepatuhan pengelolaan pajak dan retribusi daerah juga menjadi fokus agar setiap pendapatan yang dipungut dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Winner Franky Halomoan Manalu, menyampaikan bahwa pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu Semester II Tahun 2025 telah dilaksanakan di seluruh wilayah Sulawesi Selatan. Ia menegaskan komitmen BPK untuk terus mengawal pengelolaan anggaran negara dan daerah agar berjalan secara efisien, efektif, dan akuntabel.
“BPK berharap seluruh rekomendasi yang diberikan dapat ditindaklanjuti tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Bupati Luwu menekankan pentingnya sinergi antara BPK, pemerintah daerah, dan DPRD dalam mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan. Ia berharap kerja sama dan komunikasi yang konstruktif tersebut dapat terus terjaga guna mewujudkan pemerintahan daerah yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.




