Belopa, 12 Januari 2026
LUWU, Aksaranews.id – Pemerintah Kabupaten Luwu resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/013/BKPSDM/I/2026 mengenai penyelesaian status pegawai Non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu.
Kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Poin-poin penting dari surat edaran tersebut adalah:
Pegawai Non-ASN yang tidak terakomodir dalam skema PPPK Paruh Waktu akan berakhir masa kerjanya pada akhir Desember 2025.
Pimpinan perangkat daerah dilarang memperpanjang kontrak kerja mereka terhitung mulai 1 Januari 2026.
Kepala perangkat daerah/unit kerja dilarang keras merekrut pegawai Non-ASN baru.
Pemkab Luwu menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi pegawai Non-ASN yang terdampak.
Kepala perangkat daerah diwajibkan melaporkan secara tertulis jika terdapat pegawai yang terakomodir PPPK Paruh Waktu namun sebelumnya telah ditetapkan pemutusan kontrak.
Penandatanganan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dilakukan pada 14 hingga 27 Januari 2026 melalui aplikasi SISKA.
Surat edaran ini ditetapkan di Belopa pada tanggal 12 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Bupati Luwu, Patahudding.




