MAKASSAR, Aksaranews.id – Pemerintah Kabupaten Luwu kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. Ini merupakan WTP ke-11 yang diraih Pemkab Luwu sejak 2015.
Prestasi ini tercatat saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2025 di Kantor BPK Perwakilan Sulsel, Jl AP Pettarani, Makassar, Selasa 2/6/2026. LHP-LKPD diserahkan langsung Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu kepada Bupati Luwu H Patahudding. Turut mendampingi Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak Pawindu, SH dan Ketua DPRD Luwu Ahmad Gazali, SE.
Pemkab Luwu menerima opini WTP bersama Kabupaten Luwu Utara, Barru, Tana Toraja, Toraja Utara, dan Kota Parepare.
Bupati H Patahudding menyebut penyerahan LKPD untuk diaudit BPK merupakan amanat UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, serta PP No. 8/2006 tentang pelaporan keuangan pemerintah.
“Kami ucapkan terima kasih. Semoga masukan, koreksi, dan langkah perbaikan ini meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya pengelolaan keuangan daerah ke depan,” ujar Patahudding.
Menurutnya, WTP ke-11 menandakan pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan akuntabel. Ia juga mengapresiasi sinergi eksekutif-legislatif serta kerja keras jajaran BKAD di bawah bimbingan Pj Sekda Luwu. “Ini harus kita pertahankan di masa mendatang,” tegasnya.
Kepala BPK RI Perwakilan Sulsel Winner Franky Halomoan Manalu menegaskan opini WTP bukan sekadar penghargaan simbolis, melainkan cerminan kepatuhan pada 4 standar utama:
1. Konsistensi laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
2. Kecukupan pengungkapan informasi dalam laporan.
3. Kepatuhan pada peraturan pengelolaan keuangan daerah.
4. Efektivitas sistem pengendalian intern.
Winner menyebut BPK telah melakukan pemeriksaan interim hingga terinci untuk memastikan laporan disusun transparan dan akuntabel. “Seluruh temuan sudah dikomunikasikan ke kepala daerah. Saat laporan akhir disampaikan, seharusnya tidak ada lagi keberatan,” jelasnya.
Ia mengingatkan tanggung jawab laporan keuangan ada di kepala daerah. BPK juga memberi rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti.
Dari hasil pemeriksaan LKPD TA 2025, Kabupaten Luwu mendapat 19 temuan dan 46 rekomendasi. Beberapa temuan di antaranya: Realisasi belanja Dinas Pendidikan melampaui anggaran. Pembayaran gaji dan tunjangan ASN tidak sesuai ketentuan.
Rekomendasinya: Kepala Dinas Pendidikan harus mengusulkan anggaran berdasarkan data yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepala SKPD terkait juga diminta memverifikasi dokumen pembayaran tunjangan sesuai aturan serta menyetorkan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN ke Kasda.
Winner berharap hasil pemeriksaan ini jadi cerminan untuk memperbaiki tata kelola keuangan, mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik.







