Rabu, 28 Januari 2026
BELOPA, Aksaranews.id – Pemerintah Kabupaten Luwu dan Kejaksaan Negeri Luwu menandatangani perjanjian kerja sama dalam penanganan dan penyelesaian masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam penanganan serta penyelesaian persoalan hukum perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan audit hukum.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, SH. MH, dalam sambutannya, menekankan bahwa Kejaksaan tidak menyeramkan, tapi merupakan mitra pemerintah desa dalam menjaga pelaksanaan pemerintahan yang baik.
“Kami diminta oleh Bapak Jaksa Agung untuk lebih melakukan pendekatan secara keadilan deklaratif, lebih bersifat pencegahan supaya jangan sampai nanti pelaksanaan pemerintahan desa terjadi kekeliruan,” ujarnya.
Kajari Luwu juga menjelaskan bahwa pemerintah desa bukan struktur pemerintahan terendah, tapi sebagai ujung tombak pelaksanaan pemerintah kabupaten. “Kami akan melakukan pendekatan bagaimana cara kita menggunakan anggaran dengan baik dan benar,” tambahnya.

Bupati Luwu, Patahudding, menyatakan bahwa kerjasama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. “Kerja sama ini akan membantu kami dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah tindak pidana korupsi di Kabupaten Luwu,” ujarnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Luwu, Rabu (28/1/26). Turut hadir Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, staf ahli bupati, para asisten Sekda, para kepala OPD dan camat se-Kabupaten Luwu, Ketua APDESI, serta seluruh kepala desa se- Kabupaten Luwu.




