oleh

Output Dari Media Luwu Gathering 2021 di Malino


Luwu, Aksara.News
– Usai melepas peserta Media Luwu Gathering 2021 oleh Bupati Luwu, peserta juga di kawal langsung oleh Kasatpol PP Luwu, Andi Iskandar ke Malino, Kabupaten Gowa, Provinsi Sulawesi Selatan. Senin (29 Maret 2021) Kemarin.

Acara Media Luwu Gathering 2021 yang bertemakan, Sinergitas Membangun Luwu ini, yang dibawahkan oleh perwakilan Pemerintah, dan sekaligus sebagai Nara sumber. Yakni, kepala Bappeda Ahmad Awwabin untuk mewujudkan Good Goverment dalam melayani dan juga sebagai peran setiap Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dibawah kepimpinan Bupati Luwu Basmin Mattayang.

Dalam kesempatannya Kepala Bappeda Ahmad Awwabin menambahkan “Rekan-rekan perwakilan media kabupaten Luwu, pertama-tama kita panjatkan seperti biasa kepada Allah SWT, kita masih diberikan kesehatan dan kesempatan kita hadir di tempat ini dalam rangka melaksanakan kegiatan Media Gathering, sekaligus dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan, dengan tema pada kegiatan ini. Hastag Sinergitas Membangun Luwu”. Lanjut Awabim.

“Sebagai ajank silaturahim sesama awak media di kabupaten Luwu, dan saya juga tahu bahwa awak media itu seniman, dan kita paham seniman itu sama sekali. Walaupun pemerintah daerah, bahwa walaupun saya disini pemerintah daerah mengatakan bahwa si A harus mengatakan seperti itu.

Tak hanya memaparkan peran pemerintah dan kebutuhan publik, tetapi kegiatan Media Luwu Gathering 2021. Juga dilakukan pembagian buku yang berjudul Etika Jurnalistik, serta 4 Fakta Dalam Berita sebagai Output bagi setiap profesi jurnalis, wartawan di luwu. Yang dibawahkan langsung oleh Wartawan Senior dari Makassar, Zulkarnain Hamson. 

Selain itu, Ketua Panitia Media Luwu Gathering 2021 Zainuddin Bundu juga menambahkan bahwa selain membangun ajang silaturahmi sesama insan pers di Luwu, peran penting profesi jurnalis tergantung pada kode etik.

“Kami berharap kepada semua peserta yang hadir, dapat mendalami dan memahami materi-materi yang sudah disampaikan oleh Nara Sumber. Baik Sinergitas maupun 4 Fakta Dalam Berita, terutama kode etik jurnalistik. Sebab, UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan 5W & 1H itupun tidak cukup sebagai seorang profesi Jurnalis”. Jelas Zainuddin sapaan Akrab Ajis. (sal).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *