Makassar, Aksaranews.id – Bupati Luwu menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Rabu (29/4/2026).
Rakor tersebut mengusung tema “Integrasi Pertanahan, Akselerasi Perekonomian, Wujudkan Tata Kelola Bersih Berkelanjutan” sebagai bagian dari kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyampaikan bahwa masih terdapat sekitar 70 persen tanah APL di Sulawesi Selatan yang belum tersertifikasi dan berpotensi menjadi sumber pendapatan daerah.
“Tanah yang tersertifikasi dapat menjadi objek pajak dan retribusi yang berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.
Bupati Luwu, Patahudding, menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam mendukung upaya pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas layanan pertanahan di daerah.
“Pemerintah Kabupaten Luwu siap mendukung integrasi layanan pertanahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan tanah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” kata Patahudding.
Rakor ini diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.





