Luwu, Sulsel, Aksaranews.id – Tigabelas (13) aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar disiplin, disidang di Ruang Rapat BKPSDM Kabupaten Luwu, pada Rabu, (28/9) siang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Luwu, H Andi Muhammad Ahkam Basmin, memimpin sidang. Hadir pula Inspektur Daerah Kabupaten Luwu, Achmad Awwabim., Irbanwil IV, Muhammad Afif Hamka., dan Kabid Mutasi BKPSDM Kabupaten Luwu, Andi Hajeratul Aswa Baso.
Ahkam Basmin menyebut jika ASN yang disidang hari ini sebelumnya telah mendapatkan teguran dari kepala OPD tempat kerjanya masing-masing.
“Jadi, sebelum disidang disini (BKPSDM), mereka (pelanggar disiplin) telah mendapatkan teguran, baik teguran lisan maupun teguran tertulis dari kepala dinasnya masing-masing,” kata Ahkam Basmin.
Meski melakukan sidang terhadap 13 ASN tersebut, Ahkam Basmin menyebutkan jika tetap mengedapankan proses pembinaan.
“Tetap mengedepankan pembinaan, namun ada sangsi disiplin tergantung tingkat pelanggarannya,” tambahnya.
Ia berharap, setelah sidang, ASN dapat kembali bekerja maksimal, sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik ke masyarakat.
Untuk diketahui, sejumlah sangsi dapat dijatuhi bagi ASN yang melanggar disipilin, diantaranya bisa berupa penundaan kenaikan pangkat atau penurunan pangkat hingga yang terberat pemberhentian tidak dengan hormat. (*)