Komisi I DPRD Luwu Gelar RDP dengan DPMD Luwu dan Pemdesa Balutan

Rapat yang digelar Senin, 2 Juni 2025 di ruang aspirasi DPRD Luwu ini dihadiri langsung oleh Kadis DPMD, Kabag Hukum, Camat Bupon, Pj Kades Balutan, Pengurus APDESI Luwu serta puluhan anggota PPDI Kabupaten Luwu.

Agenda RDP yang membahas adanya laporan aparat Desa Balutan tentang sikap Pj Desa Balutan yang dinilai keliru dalam melaksanakan aturan dalam pemerintahan desa.

Pelapor menilai jika Pj Kades Balutan sewenang-wenang dalam menjalankan tugas. Di mana selama menjabat kurang lebih 1 bulan, Pj Kades Balutan telah mengeluarkan beberapa surat peringatan kepada perangkat desa yang dinilai tidak berdasar.

Selain itu selama kurang lebih sebulan menjabat Pj Kades Balutan juga telah memberhentikan secara sepihak Kader Posyandu di desanya.

Dalam laporan itu juga disampaikan jika dalam memberikan Surat Peringatan (SP) ke Aparat Desanya dilakukan tanpa melibatkan pihak kecamatan maupun Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) Kabupaten Luwu.

Ketua Komisi I DPRD Luwu, H. Basaruddin dalam RDP tersebut menyampaikan jika persoalan ini sebetulnya tidak perlu sampai ke DPRD jika memang Pj Kepala Desa benar-benar ingin menata pemerintahan desa agar lebih baik.

“Kami mendapatkan informasi dari yang terkait jika kemungkinan tindakan tersebut mah dilakukan oleh Pj Kades ini ada unsur politis di dalamnya pasca Pilkada sehingga Pj Kades ini mengeluarkan beberapa SP ke Aparatnya” ucap Legislator Partai Nasdem itu.

Hal yang seperti itu kata H. Basaruddin harus kita hilangkan sudah tidak boleh ada lagi sisa-sisa Pilkada saatnya saling merangkul dan menyatukan semua untuk mendukung pemerintahan yang baru.

“Saatnya sekarang kita bersatu mendukung pemerintahan baru yang dipimpin oleh Pata – Dhevy. Sekarang sudah tidak ada lagi pendukungnya nomor ini nomor itu, saatnya kita saling merangkul dan bersatu biar Kabupaten Luwu Bangkit Lebih Cepat” tegas Basaruddin.

Dalam kesempatan itu anggota Komisi I DPRD Luwu, Andi Mappatunru juga menyampaikan bahwa pemberhentian aparatur desa harus mengikuti prosedur yang berlaku.

“Sebagai PJ Kepala Desa, tidak bisa serta merta memberhentikan aparatur desa. semua ada prosedurnya,” tegas legislator Partai Perindo itu.

Ia juga mengingatkan agar kepentingan politik tidak dicampuradukkan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan di desa.

“Mari kita saling merangkul, bukan menciptakan perpecahan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Luwu yang diwakili oleh Bendahara Apdesi Luwu, Umi, menyebut jika keputusan PJ Kades Balutan sebagai tindakan keliru. Ia meminta seluruh aparat desa yang telah diberikan Surat Peringatan (SP) untuk tetap masuk berkantor.

“Saya rasa keputusan PJ Kades Balutan ini keliru. Saya tegaskan kepada seluruh aparat desa yang menerima SP agar tetap berkantor seperti biasa,” tegas Umi yang juga sebagai Kepala Desa Padangkalua Kecamatan Bua.

Umi juga menyampaikan jika teguran dari pimpinan itu adalah hal yang wajar yang bisa dijadikan sebagai bahan koreksi bagi rekan-rekan aparat sekalian untuk bisa bekerja lebih baik lagi di pemerintahan desa.

“Sebelum jadi Kepala Desa, saya juga pernah jadi Sekdes dan pernah mendapatkan peringatkan dari Kepala Desa namun itu tidak membuat saya untuk mengurangi kinerja, tapi tetap berusaha memperbaiki dan meningkatkan kinerja pelayanan ke masyarakat, karena kalau kita di pemerintahan desa, pelayanan itu yang paling utama, kalau perlu 24 jam” ucapnya.

“Cintailah pekerjaanta, bekerjalah dengan penuh kasih sayang, bekerjalah dengan cinta agar semuanya berjalan dengan baik” sambung Umi yang disambut dengan applause dari peserta RDP yang hadir.

Dalam RDP tersebut dihasilkan rekomendasi untuk segera ditindak lanjuti oleh Pj Kades Balutan.

Isi rekomendasi yang disampaikan  langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Luwu tersebut, yakni memerintahkan Pj Kades Balutan untuk menganulir semua Surat Peringatan yang telah dikeluarkan oleh Pj Kades dan mengaktifkan kembali Kader Posyandu yang telah diberhentikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *