BELOPA – Dinas Kominfo Luwu menargetkan Rp200 juta Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari menara tower telekomunikasi.
Hal tersebut disampaikan Plt Kadis Kominfo Luwu, Ahyar Kasim saat rapat koordinasi di ruang kerjanya, Rabu (31/3/2021).
“Rapat ini sebagai implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum,” jelas Ahyar.
Menurut Ahyar, rapat koordinasi dilakukan untuk menetapkan langkah-langkah monitoring dan pengawasan menara Telekomunikasi.
“Nantinya hasil dari monitoring dilapangan akan dijadikan acuan untuk penerbitan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD) agar PAD yang menjadi kewajiban Dinas Kominfo pada tahun 2021 dapat tercapai,” jelas Ahyar.
Ahyar juga mengungkapkan bahwa, tahun 2020 lalu, jumlah PAD yang dibebankan Dinas Kominfo dari retribusi menara Telekomunikasi dari target awal sebesar Rp 100 juta.
Namun karena pandemi Covid-19 diturunkan menjadi Rp 60 juta.
Meski demikian, Dinas Kominfo mampu melampaui target yang diberikan dan menyerahkan PAD Rp 248 juta.
“Karena mampu melampaui target pada tahun 2020, sehingga tahun 2021 ini Dinas Kominfo targetnya dinaikkan menjadi Rp 200 juta. Sebagai informasi, dari data yang ada pada Dinas Kominfo, terdapat 120 tower yang berada dalam wilayah Luwu,” jelas Ahyar.
Komentar