Klarifikasi Terkait Tuduhan Penyerobotan Lahan oleh PT Masmindo Dwi Area (MDA)

Luwu, Aksaranews.id – Sehubungan dengan video dan berita yang beredar mengenai tuduhan bahwa PT Masmindo Dwi Area (MDA) telah melakukan penyerobotan lahan penggarap di wilayah

kontrak karya MDA di Dataran Tinggi Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan,

Manajemen MDA perlu memberikan klarifikasi untuk meluruskan fakta sebenarnya.

Perlu diketahui bahwa lahan yang dimaksud adalah lahan konsesi sah milik MDA, yang

diperoleh berdasarkan kontrak karya yang dikeluarkan oleh pemerintah. Sebagai

pemegang hak atas lahan tersebut, MDA berhak menggunakannya untuk kegiatan

operasional tambang, sebagaimana diatur dalam kontrak dan undang-undang yang

berlaku. Terkait klaim warga atas beberapa bidang tanah permukaan, masalah tersebut

diselesaikan melalui pembebasan hak dan ganti rugi yang adil dan wajar.

MDA tidak pernah melakukan tindakan paksa. Semua proses yang dijalankan oleh

Perusahaan telah sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk upaya mediasi dengan

melibatkan pemerintah desa dan pemerintah kabupaten setempat serta berkoordinasi

secara intens dengan Satgas Percepatan Investasi kepada para penggarap lahan negara

yang masuk lahan konsesi MDA.

Sejak tahun 2022, MDA telah menjalani berbagai tahapan yang cukup panjang, dimulai

dari sosialisasi Rencana Kompensasi Tanam Tumbuh dan Lahan, hingga Kajian Penilaian

Harga Pasaran Tanam Tumbuh, Lahan, dan Bangunan yang dilakukan oleh Penilai

Independen KJPP RAB, serta negosiasi dengan para pemilik lahan bersertifikat dan

penggarap. Pada 2023, MDA juga mengadakan Komunikasi Publik untuk memaparkan

rencana kegiatan operasional produksi. Upaya negosiasi dan mediasi terkait

kompensasi lahan terus dilakukan di tahun itu dengan melibatkan pemerintah desa dan

pemerintah kabupaten namun masih menemui kebuntuan.

Memasuki tahun 2024, MDA melakukan kajian ulang terhadap Penilaian Harga Pasaran

Tanam Tumbuh, Lahan, dan Bangunan bersama Penilai Independen KJPP RAB. Di awal

tahun ini juga MDA kembali melakukan sosialisasi dan mediasi namun tidak

membuahkan hasil. Bahkan Satgas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu juga sudah

beberapa kali melakukan sosialisasi dan pemanggilan kepada penggarap dan pemilik

lahan, namun lagi-lagi menemui kebuntuan. Dari hasil ini, MDA kemudian mengirimkan

surat pemberitahuan sebanyak tiga kali kepada pemilik lahan yang tersisa, sekitar 300

hektar dari total seluas 1.100 hektar lahan yang sudah dibebaskan.

MDA telah menawarkan ganti rugi dengan jumlah yang lebih tinggi dari nilai yang

didasarkan pada riset penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) atas nilai ganti rugi

tanam tumbuh serta harga wajar, dengan angka maksimal yakni Rp 700 juta per hektar.

Ini merupakan sebuah nilai yang sangat tinggi untuk lahan di dataran tinggi seperti Kecamatan Latimojong, bahkan tertinggi se-Sulawesi berdasarkan hasil riset Celebes.

MDA menghormati hak-hak masyarakat dan menunjukkan itikad baik dengan menitipkan

dana ganti rugi di Bank Mandiri Cabang Belopa. Langkah ini diambil untuk memastikan

kompensasi yang sesuai dengan KJPP atau angka mediasi terakhir tetap berjalan dan

bisa dilanjutkan oleh pihak yang terdampak.

MDA telah berupaya menyelesaikan permasalahan ini secara damai dan adil, melalui

berbagai negosiasi dan mediasi sejak tahun 2022, namun perbedaan dalam harga terus

menjadi hambatan yang menghalangi tercapainya kesepakatan.

Selain itu, akibat kebuntuan ini, rencana produksi MDA tertunda selama bertahuntahun, sementara biaya operasional terus berjalan. Penundaan ini tidak hanya

berdampak pada perusahaan yang kemudian mau tidak mau pada tahun 2024 ini harus

mulai melakukan langkah pengurangan pegawai, tetapi juga menunda potensi

pemasukan pendapatan yang seharusnya diperoleh negara, pemerintah daerah dan

manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh masyarakat Luwu apabila MDA dapat

merealisasikan rencana kerjanya yang telah disetujui oleh ESDM.

Namun demikian, MDA tetap memegang teguh komitmennya kepada warga di 4

kecamatan dan 21 desa di Luwu yang telah mendukung proyek ini. MDA memahami

bahwa masyarakat setempat menantikan segera beroperasinya tambang emas ini,

karena manfaatnya yang besar bagi masyarakat luas, baik dalam bentuk lapangan kerja,

peningkatan ekonomi lokal, maupun pembangunan infrastruktur di wilayah tersebut.

Mempertimbangkan isu dan berita yang berkembang, MDA akan melakukan investigasi

lebih lanjut dan evaluasi menyeluruh. Sambil memastikan bahwa semua giat land

clearing hanya dilakukan di lahan garapan yang sudah mencapai kesepakatan.

Diana Yultiara Djafar Corporate Communications Head MDA menyampaikan, “Kami

memahami bahwa setiap proses perubahan selalu melibatkan tantangan. Manajemen

MDA berupaya agar semua pihak mendapatkan hak yang adil dan setara sesuai dengan

hukum yang berlaku. Kami senantiasa menjalin komunikasi yang terbuka dan konstruktif

dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sekitar, guna

memastikan proyek ini berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat.”

MDA berharap bahwa masyarakat dapat memahami bahwa segala upaya yang dilakukan

perusahaan selalu mengedepankan hukum dan kepentingan bersama, dan mengajak

seluruh pihak untuk melihat masalah ini secara jernih dan komprehensif.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *