Belopa, Aksaranews.id – Pemerintah Kabupaten Luwu mengeluarkan klarifikasi terkait pencantuman nama Jadirman, S.An, ASN yang telah meninggal dunia, dalam pelantikan pejabat pada tanggal 10 April 2026.
Jadirman, S.An, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat pada Kecamatan Walenrang Barat, diketahui telah meninggal dunia pada tanggal 7 Maret 2026. Namun, sebelum informasi wafatnya yang bersangkutan diterima secara resmi, telah terbit Persetujuan Teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 26 Maret 2026 dengan Nomor: 16798/R-AK.02.03/SD/F.I/2026 tentang Rekomendasi Pengangkatan dan Mutasi Pejabat Pengawas di Kabupaten Luwu.
Pencantuman nama Jadirman, S.An, dalam pelantikan merupakan akibat dari proses administratif yang belum terbarui secara faktual. Pemerintah Kabupaten Luwu akan melakukan evaluasi dan perbaikan mekanisme pelaporan kejadian penting kepegawaian, penguatan koordinasi dengan perangkat daerah dan pihak terkait, serta peningkatan validasi data kepegawaian secara faktual dan berkala.
Pemerintah Kabupaten Luwu juga akan melakukan pembatalan terhadap penetapan pelantikan untuk Jadirman, S.An. “Pemerintah Kabupaten Luwu menyampaikan duka cita atas wafatnya almarhum serta permohonan maaf atas kekeliruan administratif yang terjadi,” demikian pernyataan resmi Pemerintah Kabupaten Luwu.









