Belopa, Aksaranews.id – Kejaksaan Negeri Luwu melalui Seksi Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum bertema “Pengelolaan Keuangan Dana Desa yang Akuntabel dan Transparan”. Acara berlangsung Rabu 24/06 di Gedung Baharuddin Lopa, Belopa.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa DPMD Kabupaten Luwu Achmad Awwabin, http://S.STP, http://M.Si., S.T., M.T., Kabid Desa Jumliana, http://S.Ag., M.M., serta para kepala desa dari 11 kecamatan dan 105 desa se-Kabupaten Luwu.

Dalam sambutannya, Kepala DPMD Luwu menyampaikan apresiasi atas inisiatif Seksi Intelijen Kejari Luwu. Ia berharap para peserta mencermati materi yang disampaikan agar dapat diimplementasikan dalam tugas masing-masing.
“Pengelolaan Dana Desa harus tepat sasaran dan bebas dari jeratan hukum. Karena itu kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci,” tegasnya.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Luwu Prasetyo Purbo, S.H. menegaskan kegiatan ini bagian dari tugas intelijen kejaksaan untuk meningkatkan kesadaran hukum, khususnya bagi aparatur desa.
“Kami tidak datang untuk mencari kesalahan, tetapi untuk berdiskusi dan berbagi pengalaman dalam rangka pencegahan korupsi,” ujarnya.
Ia memaparkan empat prinsip utama pengelolaan Dana Desa yang wajib jadi pedoman: transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta tertib dan disiplin anggaran.
Acara dilanjutkan dengan sosialisasi Program Jaga Desa dari Kejaksaan Agung. Program ini bertujuan mendampingi dan mengawal penggunaan Dana Desa agar sesuai aturan dan terhindar dari potensi penyimpangan.
Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 16.30 WITA itu mendapat respons antusias dari peserta. Kejari Luwu menegaskan komitmennya membangun tata kelola desa yang bersih, akuntabel, dan berintegritas melalui edukasi hukum berkelanjutan.









