Kamis, 5 Maret 2026.
Luwu, Aksaranews.id – Kejaksaan Negeri Luwu telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air dan Irigasi (P3A-TGAI) Kabupaten Luwu tahun 2024.
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Muhandas Ulimen, mengatakan bahwa salah satu tersangka adalah mantan anggota DPR RI dari Partai Golkar berinisial MF, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu, ZF. Tiga tersangka lainnya adalah MJ, RN, dan AF yang diduga terlibat dalam pelaksanaan dan pengelolaan program tersebut.
Muhandas menjelaskan bahwa penetapan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Program P3A-TGAI di Kabupaten Luwu pada tahun 2024 tersebar di 152 titik kegiatan, namun seluruh titik tersebut diduga bermasalah.
Para tersangka diduga meminta uang kepada kelompok tani penerima program sebagai fee, dengan jumlah sekitar Rp35 juta per kelompok. Praktik tersebut diduga dilakukan sebagai syarat agar kelompok tani dapat memperoleh dan menjalankan program irigasi tersebut.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan gratifikasi, dan telah ditahan di Lapas Kelas IIA Palopo untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Kejaksaan Negeri Luwu masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. (**)




