Belopa Aksaranews.id -Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Luwu, dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht).
Hadir pada pemusnahan barang bukti tersebut
Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kamis (06/06/2024).
Kapolres Luwu diwakili oleh KBO Reskrim
Dandim 1403 Palopo diwakili Oleh Danramil Belopa.
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu,
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Acara diawali Sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu ZULMAR ADHY SURYA, SH., MH. dimana dalam sambutannya mengatakan Barang bukti atau barang sitaan merupakan salah satu hal yang penting dalam pembuktian perkara Pidana, karena akan menjadi petunjuk dalam mengungkap fakta suatu tindak pidana. Salah satu tugas Kejaksaan Negeri Luwu adalah menerima dan mengelola barang bukti yang diserahkan oleh penyidik dan melaksanakan putusan dari pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht).
Bahwa pemusnahan barang Bukti berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan Hukum Tetap dimana barang bukti diperintahkan hakim dalam amar putusannya untuk dirampas untuk dimusnahkan.
Bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara antara lain seperti narkotika Jenis Shabu total 11,8402 gram (61 Shacet), Bong (alat hisap),3 buah, Sachet Kosong 3 buah, Sachet Bekas Pakai : 4 buah, Pipet (sendok sabu) : 10 buah, Pireks, 3 buah, Pembungkus Rokok 4 buah, Ganja 3 bungkus, Senjata Tajam Parang 2 buah, Badik, 1 buah, Obat-Obatan, THD 89 tablet, Handphone 5 buah.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Luwu. Tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut adalah agar para Jaksa sesuai kewenangannya selaku ekskutor untuk melaksanakan putusan secara tuntas karena barang bukti adalah salah satu obyek eksekusi, sehingga diharapkan tidak ada lagi tunggakan penyelesaian perkara pada tahun 2024 ini, disamping itu juga mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang barang bukti dan mengantisipasi agar tidak ada penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika, obat-obatan terlarang, dan senjata tajam serta bertujuan untuk bersilaturahmi bersama APH dalam mendukung penanganan perkara dari tahap penyidikan hingga tahap persidangan.
Kemudian dilanjutkan penandatangan berita acara Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Kapolres Luwu diwakili oleh Kabag Ops Reskrim, Dandim diwakili oleh Danramil Belopa, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Luwu.