Kejaksaan Negeri Luwu Melakukan Penggeledahan di Kantor DPMD Kabupaten Luwu

Senin, 17 November 2025.

Luwu, Sulsel, Aksaranews.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Luwu melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu pada Senin, 17 November 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.

 

Penggeledahan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset Desa Rante Balla, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Nomor: Print-1318/P.4.35.4/Fd.1/11/2025 tanggal 13 November 2025.

 

Penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Rama Hadi, S.H., beserta jajaran, didampingi oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Luwu.

 

DPMD Kabupaten Luwu bersikap kooperatif dalam membantu tim penyidik mencari dokumen yang dibutuhkan, sehingga proses penggeledahan berjalan lancar.

 

Kegiatan penggeledahan selesai pada pukul 12.30 WITA dalam keadaan aman dan kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *