Palopo, Aksaranews.id – ML seorang tersangka kasus tindak pidana pencurian kini bisa bernafas lega setelah mendapat keadilan restoratif atau penghentian proses hukum.
Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Akhmad Risal mengatakan, korban telah mencabut laporannya setelah mengetahui alasan korban nekat melakukan hal tersebut.
“Setelah korban mengetahui tersangka melakukan itu dikarenakan untuk kebutuhan berobat anaknya. Dengan pertimbangan barang-barang yang diambil oleh pelaku dikembalikan,” kata Akhmad, Jumat, 21 Oktober 2022.
Langkah tersebut diambil setelah korban Asriani Usman dan tersangka dipertemukan.
“Jadi dari hasil pertemuan antara tersangka dengan korban ini sudah kita damaikan. Kami juga sudah lakukan gelar perkara dan menghentikan proses penyidikan,” katanya.
Akhmad mengungkapkan, kasus tersebut terjadi pada tanggal 23 September 2022 sekitar jam 02.30 dengan mengambil barang elektronik milik korban.
“Selain mengambil 1 unit TV, pelaku juga mengambil rokok sebanyak 30 bungkus dan sejumlah uang milik korban,” jelasnya.
Dikatakan Akhmad, setelah mengambil barang milik korban, pelaku menyimpan di suatu tempat.
“Dia menyimpan di suatu tempat dan belum diapa-apakan. Pelaku rencananya akan menjual barang tersebut, namun dari hasil penyelidikan, Tim sudah langsung mengamankan tersangka termasuk dengan barang buktinya,” ungkapnya.
Akhmad menjelaskan, pelaku nekat mengambil barang milik korban dengan alasannya untuk biaya berobat anaknya.
“Dengan alasan tersebut, sehingga bapak Kapolres memerintahkan kami untuk melakukan pengecekan kebenarannya,” jelasnya.
“Dari pengakuan tersangka dan hasil pengecekan anggota kami, betul anaknya ini memang menderita penyakit jantung bawaan (jantung bocor) sejak lahir dan itu harus rutin dilakukan pengobatan,” sambungnya.
Lanjut Akhmad, tersangka terdesak melakukan hal tersebut lantaran dirinya tidak lagi memiliki uang untuk biaya pengobatan anaknya itu.
“Jadi tersangka ini terdesak, karena memang tidak ada uangnya untuk berobat anaknya yang masih berumur 5 tahun,” terang Akhmad.
Sementara, barang-barang di rumahnya sudah tidak begitu ada lagi yang bisa dia jual lagi.
“Barang-barang milik ML sudah tidak ada lagi yang bisa dijadikan uang, sehingga terdesaklah dia untuk mengambil barang milik korban yakni Asriani,” ucapnya, (*)