oleh

Polsek Larompong Ringkus Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

LUWU — Polsek Larompong Polres Luwu menangkap pelaku Tindak Pidana Pencabulan disertai Pencurian dengan Kekerasan Bertempat Di Dusun Ponnori Desa Temboe Kec. Larompong Selatan Kab. Luwu, pada hari Pada hari selasa (14/9/2021)

Penangkapan tersebut dipimpin Kapolsek Larompong Iptu Syarief Sikati, SH. MH bersama 3 (tiga) personil Polsek Larompong Polres Luwu di Lingk. Pannori Kel. Bonepute, Kec. Larompong Selatan, Kab. Luwu. Sabtu (18/9/2021) pukul 01.00 wita

Berdasarkan informasi dari GR bahwa dia bersama Korban AD (16) warga Benteng Kec. Pitumpanua Kab. Wajo, sementara mengerjakan tugas sekolah, dan dilanjutkan mandi – mandi di pinggir laut

“Pada saat hendak mau pulang berboncengan dengan korban AD (16) tiba – tiba datang pelaku IR (40) warga Desa Temboe Kec. Larompong Selatan Kab. Luwu mengambil kunci motor dia dan korban serta mengeluarkan badik yang ada dipinggangnya, dan mengancam korban kearah lehernya kemudian meminta handphone korban dan Sa meminta uang kepada dia, ujar GR

“Selajutnya Pelaku IR (40) memegang kedua payudara korban sambil meremas remas dan mengangkat naik rok korban serta membuka celana dalam dan menggesek – gesek kemaluan korban dengan menggunakan tangan, serta Pelaku IR (40) mengajak Korban untuk bersetubuh dan mengatakan “Kukasih pulang jiko yang penting sudahka nukasi bagianku, tidak kukasih tumpah di dalamji” tetapi korban menangis dan menyuruh dia pergi membeli rokok namun dia tidak mau pergi.ujar GR menceritakannya.

Atas kejadian tersebut korban AD (16) merasa keberatan dan melaporkan ke polsek Larompong. Dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 40 / IX / 2021 / Polda Sul-Sel /Res Luwu / Sek Larompong, 14 September 2021

Kapolsek Larompong Polres Luwu Iptu Syarief Sikati SH MH mengatakan bahwa berdasarkan hasil lidik dan sidik sehingga kami melakukan penangkapan terhadap pelaku IR (40) dirumahnya di Lingk. Pannori Kel. Bonepute, Kec. Larompong Selatan, Kab. Luwu

“Dari tangan pelaku kami mengamankan barang bukti Sebilah Badik dan uang tunai Rp.150.000 ( Seratus lima Puluh Ribu ) Rupiah. Kemudian mengamankan pelaku. Saat ini diamankan dimapolsek Larompong Polres Luwu untuk diproses lebih lanjut, ujar AKP Syarief Sikati

Dikomfirmasi terpisah Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto SIK MH menegaskan bahwa pelaku IR (40) sudah kami amankan di Ruang Tahanan Mapolsek Larompong Polres Luwu

“Kita akan proses pelaku IR (40) dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 (2) UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 365 KUHP, ujar Fajar

“Kita akan kembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan Pelaku IR (40) sudah sering melakukan aksinya dan para korban takut untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib karena pelaku mengancam Lebih dengan menggunakan badik, tutup Fajar.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *