Kajari Luwu Berhasil Eksekusi Dana Hibah Kakao 487 Juta, Pulihkan Kerugian Negara dari Koruptor 

Belopa, Aksaranews.id – Kejaksaan Negeri Luwu melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Kelompok Tani Kakao pada Program READSI di Kabupaten Luwu Tahun 2020. Eksekusi ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, dan Jaksa Penuntut Umum, Selasa (11/3/2025)

Jaksa selaku eksekutor melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8013 K/Pid.Sus/2024 terhadap terpidana Ir. Isnawati Kadir, yang merupakan Direktur Utama CV. Marga.

Terpidana terbukti melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi, sehingga menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara. Akibat perbuatannya, terpidana diwajibkan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp487.516.000,- (empat ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus enam belas ribu rupiah).

Uang pengganti tersebut telah disita saat tahap penyidikan dan akan disetorkan ke negara melalui Bank BRI KCP Luwu.

Selain Ir. Isnawati Kadir, dua terpidana lainnya, yaitu Andi Albaruddin Picunang dan Tawakkal, juga terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terhadap kedua terpidana, telah dilakukan eksekusi hukuman penjara. Eksekusi ini menjadi peringatan bagi para pelaku korupsi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Dengan dilaksanakannya putusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana korupsi serta mendorong peningkatan pengawasan dalam penggunaan dana hibah, yang seharusnya diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Luwu, Zulmar Adhy Surya, S.H., M.H., menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Luwu berkomitmen untuk menindak tegas setiap kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan masyarakat. Keberhasilan eksekusi ini merupakan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan korupsi.

Masyarakat diharapkan turut serta dalam mengawasi penggunaan dana hibah serta melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan adanya indikasi penyalahgunaan. Kejaksaan Negeri Luwu akan terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *