Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara untuk Eks Pejabat Luwu dalam Kasus Korupsi

Luwu, Aksaranews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Luwu, Budi Utomo, S.H., membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), EI, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, Rabu (12/11/2025).

 

Terdakwa dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 800 juta.

 

EI terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) atas dokumen kelengkapan permohonan surat penerbitan objek pajak baru di Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

 

Tuntutan ini berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sidang dihadiri Ketua Majelis Hakim Jhonicol Richard Frans Sine, S.H., dan Penasehat Hukum Dr. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru