Belopa, Aksaranews.id – Pensiun menjadi tahap akhir seorang ASN dalam berkarir. ASN yang akan memasuki masa pensiun dan diberhentikan secara hormat akan mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua yang diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian yang telah dilakukan.
Sebelum mendapatkan hak dan jaminan pensiun serta jaminan hari tua, ASN diminta untuk mengumpulkan sejumlah berkas usul pensiun, agar di proses dan mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pensiun sebagai tanda bukti secara tertulis bahwa ASN tersebut telah mendapatkan hak pensiunnya.
Banyaknya permintaan fisik berkas yang harus di sampaikan ke BKPSDM Kabupaten Luwu dan mempertimbangkan jarak tempuh ASN yang melakukan pengurusan ke kantor BKPSDm Luwu, sehingga munculnya biaya yang dikeluarkan oleh calon pensiun, serta pengajuan berkas pensiun yang masih konvensional, dengan memanfaatkan teknologi informasi yang ada, maka lahirlah Inovasi Penyederhanaan Proses Bisnis Pemberhentian ASN melalui Sistem Terintegrasi di Kabupaten Luwu.
“Kita berangkat dari masalah yang ada, banyak ASN datang dari jauh, misalnya Bastem, Latimojong, atau dari Utara arah Walmas. Kadang harus datang 2 hingga 3 kali untuk melengkapi berkas kebutuhannya. Tentu mereka banyak mengeluarkan biaya, sehingga kita berinovasi, supaya bisa meringankan beban-beban para ASN ini,” kata Kabid Pengadaan dan Pemberhentian Pegawai BKPSDM Luwu, Raehana Rahman, di ruang kerjanya (24/6)
Kedepannya, para calon Purnabakti tidak perlu berkunjung ke BKPSDM untuk memberikan berkas usul pensiun. Cukup dengan mengirimkan Scan berkas yang dibutuhkan kepada pengelola kepegawaian atau User SISKA (Sistem Informasi Kepegawaian) yang ada di tiap Perangkat Daerah di Kabupaten Luwu agar selanjutnya BKPSDM akan mengelola data di SISKA dan terintegrasi dengan SIASN BKN untuk usulan pemberhentian ASN.
Untuk saat ini, layanan pengajuan pensiun Online di SISKA tersebut masih dalam tahapan uji coba, agar nantinya dapat memberikan pelayanan yang prima kepada para ASN calon purnabakti yang akan mengusulkan berkas pensiunnya.
“Belum diresmikan, tapi saat ini kita sudah mulai tahap uji coba,” tambah Raehana.
Adanya inovasi dalam penyederhanaan melalui sistem terintegrasi ini merupakan wujud dari implementasi manajemen ASN dan SMART ASN.
Dari sisi manajemen ASN, pembuatan fitur tersebut merupakan bentuk upaya untuk melakukan perbaikan manajemen kepegawaian dan penyesuaian penyederhanaan sistem kerja dengan memangkas proses bisnis layanan kepegawaian mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel dan berorientasi pada hasil, yang mengedepankan profesionalitas, transparansi dan kompetensi serta adanya kolaborasi antar dan intra unit organisasi melalui sistem terintegrasi sehingga akan mendorong terwujudnya output yang akuntabel. (*)